MEDIA NUCA โ Brigjen Endar Priantoro telah diputuskan kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan ini diambil setelah putusan banding yang diajukan oleh Endar Priantoro diterima oleh Presiden Jokowi, berdasarkan rekomendasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
Seperti di lansir dari suara.com, pengumuman ini disampaikan oleh Endar Priantoro sendiri di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu malam, (5/7/2023). Meskipun enggan untuk memberikan komentar lebih lanjut mengenai laporannya, Endar Priantoro menyatakan bahwa ini adalah permasalahan yang akan dihadapi di masa depan.
Endar Priantoro mengungkapkan bahwa pengembalian dirinya ke lembaga antikorupsi ini terjadi berkat putusan banding yang diajukannya ke Presiden Jokowi.
Rekomendasi tersebut kemudian diterima oleh KPK melalui Sekjen, yang menyebabkan pembatalan pemecatatan Endar Priantoro sebelumnya. Surat keputusan yang menetapkan pengembalian Endar Priantoro tersebut dikeluarkan pada tanggal 27 Juni 2023.
โDalam surat keputusan tersebut, menjadi dasar dari surat Menpan RB yang berkaitan dengan surat banding administrasi kami ke Presiden. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Presiden, Pak Menpan RB, Pak Kapolri, serta rekan-rekan saya di Direktorat Penyelidikan dan yang lainnya,โ kata Endar Priantoro, seperti dikuti dari kompas.com
Kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK memberikan harapan baru bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dengan pengalamannya yang luas di bidang ini, diharapkan Endar Priantoro dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memerangi korupsi dan mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan transparan.
Seiring dengan pengumuman ini, publik menanti langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh Brigjen Endar Priantoro dalam menjalankan tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Harapannya, langkah-langkah tersebut dapat menguatkan integritas lembaga dan memperkuat peran KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. (AD)