MEDIA NUCA โ Polres Simalungun melalui Polsek Bangun dan Polsek Serbalawan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menghebohkan di Air Terjun Desa III, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kejadian tragis ini terjadi pada hari Sabtu, 15 Juli 2023, dan mengejutkan masyarakat setempat.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan informasi tersebut ketika dikonfirmasi.
โBenar bahwa Polsek Bangun berhasil mengungkap adanya tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai,โ ucap AKBP Ronald, Minggu (16/7/2023).
Peristiwa ini bermula ketika orang tua korban melaporkan kehilangan anak mereka kepada Polsek Bangun pada hari Kamis, 13 Juli 2023. Mereka mengungkapkan bahwa korban, yang bernama Tantri Yulaila, telah hilang selama lima hari setelah pergi dengan sepeda motor matic vario miliknya.
โMenindak lanjuti adanya laporan tersebut Personel Polsek Bangun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka bersama kendaraan korban yang sudah berubah dari bentuk asalnya,ย sebelumnya tersangka dicurigai mengetahui keberadaan korban, namun saat dilakukan penyelidikan yang bersangkuan beberapa hari tidak berada di kost atau tempat tinggalnya,โ ujar Kapolres lagi.
Polsek Bangun segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta kendaraan korban yang telah mengalami perubahan bentuk. Tersangka sebelumnya telah mencurigai keberadaan korban, namun selama beberapa hari, tersangka tidak berada di tempat kos atau tempat tinggalnya.
Tersangka, seorang warga asal Labuhan Batu yang merantau dan bekerja di Kabupaten Simalungun, ditangkap dari rumah kos-kosannya pada Sabtu pagi, 15 Juli 2023, sekitar pukul 00.05 WIB. Kendaraan korban juga dilabeli stiker untuk mengelabui petugas.
Setelah ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya kepada petugas Polsek Bangun. Ia mengaku telah membunuh korban di Wisata Alam Air Terjun Desa III, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada hari Senin, 10 Juli 2023.
Karena lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, proses hukum akan dilaksanakan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald, mengajak masyarakat Simalungun dan sekitarnya untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka masing-masing. Ia mengimbau agar masyarakat waspada terhadap aktivitas mencurigakan atau kejahatan lainnya.
Dalam upaya memerangi kejahatan, Kapolres menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif, serta mengharapkan kerjasama serta partisipasi aktif dari seluruh masyarakat.
Kapolsek Bangun, AKP Lambok Stevanus Gultom, SH., menjelaskan identitas korban berinisial TY, seorang mahasiswi berusia 20 tahun yang merupakan penduduk asli Jl. Anjangsana Huta IV, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Sedangkan pelaku pembunuhan diketahui berinisial AL, seorang pekerja tahu yang tinggal di Jl. Cempaka Bawah, Nagori Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dalam interogasi, tersangka AL menjelaskan bahwa korban menjemputnya di tempat kos pada hari Senin, 10 Juli 2023, sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka berdua kemudian menggunakan sepeda motor korban untuk berkeliling dan pergi ke lokasi Air Terjun Desa III. Di TKP, tersangka mengungkapkan bahwa niatnya adalah mencuri barang berharga milik korban, seperti sepeda motor, handphone, emas, dan perhiasan lainnya. Tersangka memukul korban dengan batu dari arah belakang, tepatnya di bagian pundak dan belakang kepala. Setelah mengetahui korban tak bernyawa, tersangka meninggalkan TKP.
Kapolsek Serbalawan, AKP Abdullah Yunus Siregar, menyatakan bahwa kasus pembunuhan ini ditangani secara terintegrasi antara Polsek Bangun, Polsek Serbalawan, Polres Simalungun, dan Polsek Dolok Merawan Resor Tebing Tinggi.
Mereka bekerja sama untuk mengungkap kejadian ini. Setelah berhasil menunjukkan lokasi dan mencari jejak korban di TKP, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Polres Tebing Tinggi pada Sabtu, 15 Juli 2023, sekitar pukul 07.00 WIB. Berdasarkan hasil olah TKP dan dugaan sementara, korban meninggal akibat pembunuhan oleh tersangka.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban atas peristiwa tragis yang menimpa TY dan keluarganya. Ia berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini. (AD)