Home » Bobolnya Rekening PT. RRT: Bank Sulselbar Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat

Bobolnya Rekening PT. RRT: Bank Sulselbar Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat

by Media Nuca

MEDIA NUCA – PT. RRT (Perseroan Terbatas Rezky Recidend Topoyo) telah mengajukan laporan resmi terhadap kepala Bank Sulselbar (Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat) dan beberapa oknum pembobol ke Mabes Polda Sulbar (Markas Besar Polisi Daerah Sulawesi Barat) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Laporan tersebut terkait dengan bobolnya rekening PT. RRT senilai Rp. 5 Milyar.

“Betul pak, kami laporkan kepala Bank Sulselbar, dan beberapa oknum pembobol rekening ke Polda Sulbar dan Kejati Sulbar,” kata Safruddin, Direktur PT. RRT pada Jumat, (212/70.

Kejadian ini berawal dari transfer dana dari Bank Sulselbar yang tercatat pada 28 Mei 2019 sebesar Rp. 1.406.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) sebagai dana konstruksi perumahan subsidi Rezky Recidend Topoyo, ditambah dengan KPR Bank Sulselbar.

Namun, penarikan dana tersebut dilakukan secara melawan hukum oleh oknum HN, MS, dan A yang tidak memiliki hak berdasarkan kepemilikan rekening PT. Rezky Recidend Topoyo. Tindakan ini dilakukan dengan bantuan pihak internal Bank Sulselbar demi keuntungan pribadi. Total pengambilan uang melalui tindakan korupsi dan kejahatan perbankan ini mencapai Rp. 3.558.071.403,- dan Rp. 1.043.158.315,-.

“Dana yang diambil dari Rekening Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan / Bank Sulselbar Nomor : 077-003-000000173-1, atas nama PT. Rezky Recidend Topoyo (TERLAMPIR), Sertifikat Hak Guna Bangunan, tanggal berakhirnya hak 15 April 2049, Nomor 00086, atas nama PT. Rezky Recidend Topoyo,” tambah Safruddin yang terlihat begitu kecewanya dengan tindakan Bank Sulselbar.

Rekening tersebut terdaftar atas kepemilikan seluas 8.026 M², terletak di Kelurahan Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.

Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, selaku direktur LKBH Makassar dan tim kuasa hukum PT. RRT, mengungkapkan bahwa kliennya juga telah melaporkan kejahatan perbankan ini dengan nomor surat: 54/B/LKBH Makassar/VII/2023, Perihal: laporan tindak pidana korupsi dan kejahatan perbankan. Laporan ini dilayangkan kepada Kapolda Sulbar, Dirkrimsus Polda Sulbar, KPK RI, dan Kejaksaan Agung RI.

“Dengan berharap Kapolda Sulbar, Dirkrimsus Polda Sulbar, KPK RI, dan Kejaksaan Agung RI dapat bergerak cepat menangkap oknum orang dalam Bank Sulselbar yang terlibat atas pembobolan bank klien kami ini. Kami juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati jika menabung di bank agar tidak ada yang tertimpa seperti klien kami,” tegas Muhammad Sirul Haq, Ketua DPD FERARI Sulsel (Dewan Pengurus Daerah Federasi Advokat Republik Indonesia Sulawesi Selatan). (AD)

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts