MEDIA NUCA โ Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja mengeluarkan jadwal debat resmi pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Akan tetapi, dalam format debat kali ini, porsi khusus debat antar cawapres ditiadakan seperti dilakukan pada debat Pilpres 2019 lalu dengan format satu kali debat khusus cawapres, dua kali khusus capres, dan dua lainnya dihadiri capres-cawapres.
Ketua KPU Hasyim Asyโari mengatakan, perubahan format ini dilakukan agar pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing pasangan capres-cawapres tersebut.
โSehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,โ kata Hasyim, Jumat (01/12/2023).
Sementara itu, Komisioner KPU, Idham Holik membantah bahwa perubahan format ini berarti meniadakan debat capres dan debat cawapres.
Pasalnya, debat khusus capres dan cawapres telah diatur langsung oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) melalui Pasal 277.
Tak hanya itu, Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 juga mengatur bahwa debat capres-cawapres dihadiri oleh capres dan cawapres.
โJadi, kalau ada isu-isu di luaran bahwa tidak ada debat kampanye, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden di masa kampanye, saya pikir itu bisa misinformasi dan bahkan bisa mengarah disinformasi,โ kata Idham.
Merespon isu itu, SETARA Institute menilai hal itu dapat memicu kecurigaan publik tentang adanya intervensi pihak luar ke KPU dan menurut Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, kecurigaan seperti itu cukup rasional.
โKPU semakin menebalkan kecurigaan publik. Patut diduga ia tunduk pada intervensi kekuatan politik eksternal mereka,โ kata Halili, dalam keterangan tertulis, pada Sabtu (02/12/2023).