MEDIA NUCA โ Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan enam anak buahnya tanpa hormat.
Keputusan ini diambil setelah hasil sidang kode etik profesi menyatakan bahwa keenam personel tersebut tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri.
Menurut Pipit, mereka dipecat karena telah merugikan nama baik Polri, terutama Polda Kalimantan Barat. Dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu (27/1/2024), Pipit menyatakan, โSehingga dari hasil sidang kode etik profesi diputuskan tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.โ
Salah satu dari enam personel yang dipecat ternyata adalah seorang akademisi kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Keenam personel tersebut diidentifikasi sebagai AKP MG, Brigpol RHA, Bripka BO, Briptu SR, Brigpol KTH, dan Bripka R.
Pipit juga menjelaskan bahwa tindakan memberhentikan mereka tanpa hormat sejalan dengan upaya Polri untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Ia menegaskan bahwa mereka yang dipecat bukan lagi anggota Polri dan kembali menjadi masyarakat biasa.
Pipit memperingatkan agar jika ada perilaku yang mengatasnamakan Polri, segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat. Sementara itu, 45 personel lainnya menerima penghargaan atas prestasi dan dedikasi mereka dalam kesempatan yang sama.
Dalam konteks tantangan tugas ke depan yang semakin kompleks, Pipit menekankan perlunya perbaikan dan pengawasan terhadap sistem rekrutmen, evaluasi materi di Sekolah Polisi Negara (SPN), serta edukasi pengembangan pada masing-masing satuan kerja.
Pipit juga memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Polda Kalimantan Barat untuk tidak main-main dalam bertugas.
Ia menegaskan bahwa Polri, sebagai penegak hukum, tidak hanya memberlakukan hukum kepada pelaku tindak pidana dari masyarakat umum, tetapi juga akan menegakkan hukum yang sama terhadap personel Polri demi menjaga marwah kewibawaan Polri.(AD)