MEDIA NUCA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian dengan hormat, Mahfud MD dari jabatan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) pada, Jum’at (02/02/2024).
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.
“Pada hari ini, Jumat, 2 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres No 20/P Tahun 2024, yang berisi pemberhentian dengan hormat Bapak Mahfud MD sebagai Menko Polhukam,” ungkap Ari kepada wartawan, Jumat (02/02/2024).
Dengan keppres tersebut, Mahfud MD secara resmi dinyatakan diberhentikan secara hormat dari jabatan Menko Polhukam.
Menanti pengangkatan pengganti definitif pada posisi tersebut, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menko Polhukam.
“Serta penunjukan Bapak Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Menkopolhukam Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 sampai adanya Menko Polhukam definitif,” jelas Ari.
Terkait penunjukan pejabat definitif Menko Polhukam pengganti Mahfud, Presiden sendiri meminta agar ia diberi waktu sampai tiga hari.
“Belum. Beri waktu sehari, dua hari, tiga hari. (pengunduran diri) baru kemarin sore,” ujar Jokowi kepada wartawan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jum’at (02/02/2024).