MEDIA NUCA – Seperti diketahui, meskipun pengumuman resmi KPU atas pemilu serentak tahun 2024 sudah dilakukan pada, Rabu (20/3/2024) lalu, proses ini belum selesai.
Pasalnya, paslon 01 dan 03 kompak mengajukan sengketa pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menuntut pelaksanaan pemilu ulang.
Diketahui, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud telah resmi mendaftarkan gugatan ke MK pada Sabtu, (23/3/2024), tiga hari pasca penetapan KPU.
Sementara itu, pasangan nomor urut 01, Anies-Muhaimin telah lebih dulu mengajukan gugatan ke MK, yakni pada hari Kamis (21/3/2024), satu hari pasca pengumuman resmi KPU.
Kedua kubu ini menilai pemilu 2024 telah berlangsung curang. Mereka menuntut diadakannya pemilihan umum (Pemilu) ulang dan diskualifikasi kemenangan paslon nomor urut 02, Prabowo-Gibran.
Lantas, seberapa besar peluang diskualifikasi itu berhasil? Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menyebut bahwa hal itu akan sulit.
Menurutnya, perkara di MK adalah sengketa hasil pemilu, bukan sengketa proses. Tambah lagi, putusan 90 yang meloloskan pencalonan Gibran adalah putusan MK dan sekarang MK diminta membatalkan lagi putusannya.
Lulusan Magister Hukum Kenegaraan FH UI tersebut lantas menilai cukup sulit bagi 01 dan 03 mendiskualifikasi kemenangan Prabowo-Gibran.
“Minimal 01 & 03 harus buktikan kecurangan kurang lebih 8 persen untuk terbukanya peluang adanya 2 putaran, yang dimana membuka 8 % Prabowo-Gibran itu curang,” ungkapnya.