MEDIA NUCA โ Tahap penting sengketa hasil pemilu di MK sudah bergulir sejak sepekan terakhir mulai Rabu (27/3/2024).
Dalam gugatan PHPU, kubu 01 dan 03 mempersoalkan pelanggaran pemilu yang didasari oleh kerusakan pada kekuasaan tertinggi negara, yakni presiden.
Kubu pemohon 01 bahkan menyeret istana dengan menyebut 9 Menteri Jokowi diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum memenangkan paslon nomor urut 02, Prabowo-Gibran pada pilpres 2024.
Perihal itu, istana angkat bicara. Stafsus Presiden Dini Purwono menyebut bahwa perselisihan hasil pemilu 2024 sudah menjadi ranah MK.
โPertama, terkait perselisihan hasil pemilu 2024 sudah menjadi ranah Mahkamah Konstitusi,โ kata Dini kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).
Dini menyebut bahwa segala mekanisme telah tersedia bagi persoalan-persoalan menyangkut penolakan terhadap penetapan KPU.
โKonstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme hukum dan jalur konstitusional yg dapat ditempuh oleh peserta pemilu yg tidak menerima penetapan pemilu oleh KPU,โ kata dia.
Namun dini menekankan agar proses hukum tersebut mesti mengedepankan bukti.
โSelanjutnya, dalam setiap upaya hukum dikenal dan berlaku asas umum bahwa siapapun yang mendalilkan sesuatu wajib untuk membuktikan dalil-dalil atau tuduhan tersebut. Jadi, kita lihat saja bagaimana nanti proses pembuktian di persidangan dan kita tunggu putusan MK,โ lanjut Dini.
Oleh karena itu, ia memastikan bahwa pemerintah tidak ikut campur soal sengketa pilpres di MK.