MEDIA NUCA โ Dua pemuda, yaitu GMK (25) dan NRA (22), di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menghadapi ancaman penjara selama 12 tahun setelah terlibat dalam pencurian data pribadi dan penyebaran video asusila. Motif tindakan tersebut belum diketahui.
Mereka ditangkap setelah laporan dari NNM (22), seorang karyawan bank, yang menyatakan bahwa data di telepon selulernya telah dicuri dan video pribadinya disebar tanpa izin.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah NTT setelah penyelidikan.
โMereka dijerat dengan Undang-Undang ITE atas dugaan tindak pidana manipulasi data elektronik dan pengancaman,โ ujar Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT, AKBP Yoce Marten, dikutip dari kompas.com pada Kamis (4/4/2024).
Menurut hukum yang berlaku, GMK dan NRA dapat dikenai hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 12 miliar.
Selain itu, pasal pengancaman juga akan dikenakan dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Subdit Siber memberikan peringatan kepada masyarakat untuk menjaga privasi mereka dengan menghapus video pribadi yang disimpan di perangkat elektronik.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran yang tidak bertanggung jawab oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya keamanan data pribadi dan penggunaan teknologi secara etis.
Kasus seperti ini menegaskan bahwa pelanggaran privasi dapat memiliki konsekuensi serius, baik secara hukum maupun sosial.(AD)