Home » Bahlil Pastikan IUP untuk PBNU Segera Terbit, KWI dan HKBP Tolak Jatah Kelola Tambang dari Pemerintah

Bahlil Pastikan IUP untuk PBNU Segera Terbit, KWI dan HKBP Tolak Jatah Kelola Tambang dari Pemerintah

by Media Nuca

MEDIA NUCA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelolah tambang.

Menindaklanjuti PP itu, Menteri Investasi serentak Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa institusinya akan segera memberikan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Tidak lama lagi saya teken IUP untuk PBNU karena prosesnya hampir selesai. Itu janji saya,” kata Bahlil saat memberi kuliah umum di Perguruan Tinggi NU, melansir YouTube Kementerian Investasi pada Minggu (2/6/2024). 

Berbeda dengan PBNU, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), melalui perwakilannya Mgr. Prof. Dr. Ignatius Kardinal Suharyo, menyatakan tidak akan mengajukan izin usaha pertambangan batubara, meskipun peluang tersebut terbuka bagi ormas keagamaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

Organisasi para Uskup Gereja Katolik Indonesia tersebut menilai bahwa fokus mereka adalah pelayanan umat, bukan pengelolaan tambang batubara.

“Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya,” kata Kardinal Suharyo usai bersilaturahmi di Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (5/6/2024).

Senada, Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) juga menolak menerima izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo sesuai PP No 25 Tahun 2024.

“Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang” dalam keterangan pers ditandatangan Ephorus HKBP, Pendeta Robinson Butarbutar, Sabtu (8/6/2024).

Selain itu, Muhammadiyah dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) mengaku tidak tergesa-gesa dalam menyambut kebijakan ini. Sampai saat ini, baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) yang secara terang-terangan menerima tawaran izin tambang.

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts