MEDIA NUCA – Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dipecat dari posisi sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) rangkap anggota oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut kasus pemaksaan seksual terhadap perempuan berinisial CAT yang diketahui merupakan anggota Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dalam pembacaan surat putusan perkara dugaan pelanggaran etika oleh eks ketua KPU tersebut, majelis DKPP juga menyebut bahwa akibat tindakan pemaksaan oleh pelaku atau Teradu, korban atau Pengadu mengalami gangguan kesehatan hingga disarankan untuk menjalani pemeriksaan ke dokter khusus.
Di samping itu, dibacakan juga lima tawaran sebagai iming-iming Teradu kepada Pengadu dalam rangka mendekati Pengadu sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan ditulis tangan, yang ditandatangani sendiri oleh Teradu dengan dibubuhkan meterai Rp10.000, yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi imam bagi Pengadu. Tawaran itu adalah sebagai berikut.
- Teradu akan mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama Pengadu dan menjamin bahwa proses balik nama Apartemen tersebut selesai pada bulan Mei 2024 dan Pengadu harus memberikan akses masuk ke apartemen tersebut kepada Teradu.
- Teradu akan memberikan keperluan Pengadu selama kunjungan ke Indonesia dan keperluan tertentu selama di Belanda termasuk di dalamnya biaya tiket pesawat Belanda-Jakarta Pulang-Pergi (PP) sejumlah IDR 30.000.000,- setiap bulan dan memenuhi keperluan makan Pengadu di restoran seminggu sekali.
- Teradu akan memberikan perlindungan kepada Pengadu seumur hidupnya termasuk perlindungan/menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya dan tidak akan mengecewakannya, begitu pula sebaliknya.
- Teradu tidak akan menikah dengan perempuan lain terhitung sejak pernyataan dibuat.
- Teradu akan menelepon/memberikan kabar kepada Pengadu minimal sekali sehari sepanjang hidup Teradu. Dan teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun.
DKPP meminta Presiden Jokowi melaksanakan putusan pemberhentian Hasyim paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.