Home » Peraturan Baru: Kepala Desa Diwajibkan Laporkan Harta Kekayaan

Peraturan Baru: Kepala Desa Diwajibkan Laporkan Harta Kekayaan

by Media Nuca

MEDIA NUCA – Mulai tahun 2024 ini, seluruh Kepala Desa (Kades) di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas peraturan KPK Nomor 7 tentang pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

Implementasi dan Penguatan Aturan

Langkah ini diperkuat dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) di masing-masing Kabupaten yang mengatur secara spesifik kewajiban pelaporan LHKPN bagi Kepala Desa. Pelaporan ini bisa dilakukan melalui situs resmi KPK di elhkpn.kpk.go.id.

Laporan LHKPN tersebut meliputi semua harta kekayaan seluruh anggota keluarga inti pada awal, selama, dan akhir masa jabatan.

Jika pelaporan dilakukan dalam bentuk formulir LHKPN, Kades harus menyertakan data pendukung seperti formulir aktivasi UUD 1945, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan email yang aktif.

Prosedur Pelaporan

Selanjutnya, Inspektorat daerah akan mengaktifkan akun LHKPN dan menetapkannya sesuai dengan Peraturan Bupati tentang Wajib Lapor LHKPN.

Tujuan utama dari pelaporan ini adalah untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih dan mewujudkan desa anti korupsi.

Desa anti korupsi menjadi panduan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, transparan, tidak diskriminatif, dan akuntabel. Desa yang terbebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan dukungan seluruh elemen masyarakat diharapkan bisa menjadi contoh bagi wilayah lain.

Pelaporan LHKPN oleh para Kepala Desa ini diharapkan akan menjadi langkah signifikan dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, serta mengurangi potensi korupsi di tingkat desa.

Dengan adanya kewajiban pelaporan LHKPN mulai tahun 2024, pemerintah berharap dapat meningkatkan integritas dan kepercayaan publik terhadap aparatur desa, sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bebas dari korupsi. (AD)

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts