Home ยป Plt Bupati Mimika Terancam Diskualifikasi: Mutasi Pejabat Tanpa Persetujuan Kemendagri

Plt Bupati Mimika Terancam Diskualifikasi: Mutasi Pejabat Tanpa Persetujuan Kemendagri

by Media Nuca

MEDIA NUCA โ€“ Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob, berpotensi didiskualifikasi dari pencalonannya sebagai Bupati Mimika.

Hal ini menyusul tindakan kontroversialnya yang melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika tanpa persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mutasi ini diduga dilakukan untuk memuluskan kepentingannya dalam pemilihan kepala daerah mendatang.

Kemendagri merespons tegas dengan mengirimkan surat resmi kepada Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, yang berisi perintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika, terutama terkait kebijakan kepegawaian yang diambil oleh Plt Bupati Mimika.

Dalam salinan surat yang diterima oleh media pada Sabtu, 24 Agustus 2024, surat tersebut ditandatangani oleh Plh Dirjen Otonomi Daerah, Komjen Pol. Drs Tomsi Tohir M.Si, atas nama Menteri Dalam Negeri.

Surat yang dikeluarkan pada 22 Agustus 2024 dengan nomor 000.2.2.6/6441/OTDA, menyatakan bahwa mutasi yang dilakukan oleh Johannes Rettob tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 dan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2002, mutasi atau penggantian pejabat tidak diperbolehkan dalam kurun waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali jika telah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.

Plt Bupati Mimika, dalam hal ini, telah mengabaikan ketentuan tersebut dengan tidak melalui proses persetujuan yang seharusnya.

Kemendagri juga menekankan bahwa tindakan mutasi ini bertentangan dengan Pasal 25 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022, yang mengatur bahwa pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian harus mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jika terbukti, tindakan ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 82 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kemendagri meminta Pj Gubernur Papua Tengah untuk melakukan investigasi lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut dan memberikan teguran tertulis serta perintah kepada Plt Bupati Mimika untuk mencabut keputusan mutasi yang telah dilakukan.

Johannes Rettob diketahui telah memutasi sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 30 Juli 2024 tanpa persetujuan dari Kemendagri. Keputusan ini hanya didasarkan pada disposisi pribadi dari Plt Bupati Mimika.

Terkait dengan tindakan tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute, Karyono Wibowo, mendesak agar Johannes Rettob didiskualifikasi dari pencalonan Bupati Mimika.

Karyono menilai bahwa tindakan Plt Bupati ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku dan harus ditindak tegas sesuai hukum.(AD)

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts