MEDIA NUCA – Nasib Putra Sulung Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, akan ditentukan melalui pembacaan putusan PTUN pada Kamis (10/10/2024) mendatang.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari memastikan bahwa hasil dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut akan menentukan apakah Gibran dilantik sebagai wakil Presiden Prabowo Subianto atau tidak.
“Ya, tentu saja proses pencalonan wakil presiden menjadi tidak sah dan karena cacat administrasi dan dinyatakan tidak sah. Tentu implikasi Gibran tidak bisa dilantik karena punya masalah dengan syarat menjadi Wapres,” ujarnya kepada media, pada Kamis (3/9/2024).
Seperti diketahui, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, pada (2/4/2024) lalu melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut akan diputuskan PTUN pada Kamis, (10/10/2024) atau sebelum pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 yang dijadwalkan pada Minggu (20/10/2024).
Menurut Feri, apabila PTUN mengabulkan permohonan tersebut, dan apabila Gibran tidak melakukan banding, maka Prabowo Subianto selaku presiden terpilih peiode 2024-2029 memiliki kewenangan untuk mengajukan dua nama ke MPR untuk menggantikan Gibran menjadi Wapres.
“Kalau banding tidak terjadi dan wapres tidak dilantik, maka Presiden yang terpilih yang baru akan mengajukan dua nama ke MPR untuk dipilih salah satunya menjadi Wapres,” pungkas Fery.