MEDIA NUCA โ Pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78, sebuah tindakan yang menggembirakan telah diambil. Sebanyak 175.510 narapidana diberikan Remisi Umum (RU) Tahun 2023, dan yang lebih menarik lagi, 2.606 di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Dalam suatu acara yang digelar di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta pada Kamis (17/8), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly, menjelaskan pentingnya tindakan ini.
Ia menyatakan bahwa remisi ini bukan semata-mata pemberian dari pemerintah, tetapi merupakan bentuk penghargaan atas usaha keras narapidana dalam mengikuti program-program pembinaan yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Yasonna juga menyampaikan pesan hangatnya kepada narapidana yang bebas, mengajak mereka untuk memperkuat tali persaudaraan dalam keluarga dan tetap berkontribusi positif dalam masyarakat.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, juga turut berbicara mengenai pemberian RU ini. Tercatat bahwa dari total penerima remisi, 172.904 mendapatkan RU I (pengurangan hukuman) dan 2.606 mendapatkan RU II (langsung bebas).
Terlihat juga bahwa wilayah-wilayah seperti Sumatra Utara, Jawa Timur, dan Jawa Barat memiliki jumlah penerima remisi terbanyak. Reynhard menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang terlibat dalam tindak pidana umum dan tertentu.
Selain memberikan peluang baru bagi narapidana, pemberian remisi ini juga membawa manfaat ekonomi. Anggaran negara berhasil dihemat sebesar Rp267.715.830.000 karena tidak perlu lagi memberikan dukungan makanan kepada narapidana.
Pemberian remisi pada peringatan kemerdekaan RI yang ke-78 ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua kepada narapidana yang telah menunjukkan komitmen dalam memperbaiki diri.
Selain itu, tindakan ini juga memberikan dampak positif pada anggaran negara. Semua ini menunjukkan betapa pentingnya pembinaan dan rehabilitasi dalam menjaga tatanan sosial dan hukum yang baik. (AD)