MEDIA NUCA โ Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menggelar Operasi Zebra 2023 di seluruh Indonesia selama 14 Hari sejak 4 September lalu.
Operasi Zebra adalah operasi yang rutin digelar kepolisian agar para pengendara patuh dan tertib pada peraturan lalu lintas agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Operasi Zebra 2023 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Dilansir dari laman Instagram @ntmc_polri, Operasi Zebra 2023 mengusung tema โPersiapan Jelang Pemilu Damai 2024โ.
Dalam postingan itu disebutkan, jadwal Operasi Zebra 2023, yakni mulai 4-17 September 2023. Terkait operasi ini, para pengguna kendaraan bermotor diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan selama berkendara.
โJangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan Anda lengkap,โ tulis imbauan dalam postingan itu.
Terdapat tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2023.
1. Melawan Arus: Sanksi denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287)
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Sanksi denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 293 UU LLAJ)
3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Sanksi denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 283 UU LLAJ)
4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Sanksi denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 29)
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Sanksi denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289)
6. Melebihi Batas Kecepatan: Sanksi denda paling banyak Rp 500.000 Berkendara di Bawah Umur (Pasal 285 Ayat 5)
7. Tidak memiliki SIM: Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).