MEDIA NUCA โ Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) resmi diberikan kebebasan untuk berkampanye di seluruh wilayah Republik Indonesia. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dengan adanya keputusan ini, PKN dapat melakukan kampanye kapan saja dan dimana saja mulai tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.
Sekretaris PKN Kabupaten Manggarai, Drs Min Yakobus, menyambut baik keputusan KPU RI ini. Pada konferensi pers di Ruteng pada Sabtu (20/1/2024), beliau mengapresiasi kebijakan tersebut, menyebutnya sebagai angin segar bagi PKN Manggarai untuk memperkenalkan visi dan misinya kepada masyarakat.
โKeputusan ini menggembirakan sekaligus menjadi angin segar untuk PKN Manggarai memperkenalkan visi dan misinya kepada masyarakat,โ ujar Drs Min Yakobus, atau lebih akrab disapa Jackmin.
Jackmin, dalam imbauannya kepada para calon legislatif (caleg) dan simpatisan PKN, mengajak semua pihak untuk memanfaatkan waktu yang ada dengan sebaik-baiknya. Dia menekankan pentingnya menjadikan periode kampanye ini efektif guna meningkatkan pemahaman dan dukungan dari pemilih.
PKN, sebagai partai yang baru berdiri kurang dari satu tahun, berhasil lolos sebagai peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut 9. Hal ini menunjukkan keberhasilan PKN dalam menggalang dukungan dan popularitas di tengah masyarakat.
Agustinus Lesek, Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah Pimpinan Nasional (PIMNAS) PKN, menyatakan bahwa meskipun PKN dapat diibaratkan sebagai pesawat baru, namun pilot dan awaknya memiliki pengalaman dan jam terbang tinggi.
โDengan pilot dan awak PKN yang memiliki pengalaman dan jam terbang tinggi, maka bukan hal yang terlalu susah melewati semua tahapan menuju Pemilu 2024,โ kata Agustinus Lesek, yang juga merupakan salah satu pendiri PKN.
Optimisme pun terpancar dari Agustinus Lesek, yang maju sebagai calon legislatif DPR RI Dapil NTT 1. Ia mengungkapkan keyakinannya bahwa PKN akan mampu melewati Parliamentary Threshold (PT) sebesar 4%, menjadi dasar kuat bagi kebangkitan partai pada Pemilu 2029 mendatang.
Dengan keputusan KPU RI yang memberikan kebebasan berkampanye, PKN siap memanfaatkan waktu dengan optimal guna mendekatkan diri kepada pemilih dan mewujudkan visi dan misi partai.(AD)
Oleh Aristo Jeling