MEDIA NUCA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi (12%) dan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Hal itu mengikuti ketentuan UU Nomo 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Lantas apa saja barang-barang yang kena kenaikan PPN (12%) tahun depan?
Berikut daftar barang-barang sehari-hari yang kena PPN (12%).
- Barang elektronik: tv, kulkas, smartphone;
- Pakaian dan barang-barang fashion: pakaian, tas, Sepatu;
- Tanah dan bangunan;
- Perabotan rumah tangga: kursi, meja, lemari;
- Makanan dan minuman yang disajikan hotel, restoran, rumah makan, dan sejenisnya;
- Makanan olahan yang diproduksi kemasan: snack dalam kemasan;
- Kendaraan bermotor: motor, mobil;
- Pulsa telekomunikasi;
- Kosmetik dan Sabun;
- Perkakas;
- Uang, emas batangan, dan surat berharga;
- Produk digital: layanan streaming film & musik, jasa online, penggunaan aplikasi, game.
Eks juru bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo melalui akun X miliknya menjabarkan skema kebijakan PPN dan insentif yang akan berlaku sebagai berikut.
- Beras, daging, telur, sayur, buah-buahan, garam, gula konsumsim tetap nol (bebas PPN);
- Jasa Pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi public tetap nol;
- Minyak kita, tepung terigu, gula industri kena PPN (11%) (1% ditanggung pemerintah);
- PPh final (0,5%) diperpanjang hingga 2025;
- PPh Pasal 21 karyawan gaji sampai dengan Rp10 juta ditanggung pemerintah untuk industri padat karya;
- Diskon Listrik hingga (50%) untuk pelanggan dengan daya sampai dengan 2200 VA Januari-Februari 2025;
- Bantuan pangan/beras Januari-Februari 2025 tiap keluarga 10 kg untuk 16 juta KK;
- Diskon PPN (100%) untuk pembelian rumah harga sampai dengan 5 Miliar untuk bagian harga 2 Miliar pada Januari-Juni 2025;
- Pekerja yang mengalami PHK diberi kemudahan mengakses JKK;
- Subsidi bunga (5%) revitalisasi mesin untuk produktivitas;
- Bantuan (50%) untuk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan;
- Kendaraan listrik berbasis baterai, PPnBM DPT (15%) untuk CKD/CBU;
- PPN DTP (10%) KBLBB CKD;
- Bea masuk nol untuk KBLBB CBU;
- PPnBM DPT (3%) kendaraan listrik hybrid.