Home » Barang Apa Saja yang Kena PPN (12%) Mulai Januari 2025? Simak Ulasannya

Barang Apa Saja yang Kena PPN (12%) Mulai Januari 2025? Simak Ulasannya

by Media Nuca

MEDIA NUCA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi (12%) dan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Hal itu mengikuti ketentuan UU Nomo 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Lantas apa saja barang-barang yang kena kenaikan PPN (12%) tahun depan?

Berikut daftar barang-barang sehari-hari yang kena PPN (12%).

  • Barang elektronik: tv, kulkas, smartphone;
  • Pakaian dan barang-barang fashion: pakaian, tas, Sepatu;
  • Tanah dan bangunan;
  • Perabotan rumah tangga: kursi, meja, lemari;
  • Makanan dan minuman yang disajikan hotel, restoran, rumah makan, dan sejenisnya;
  • Makanan olahan yang diproduksi kemasan: snack dalam kemasan;
  • Kendaraan bermotor: motor, mobil;
  • Pulsa telekomunikasi;
  • Kosmetik dan Sabun;
  • Perkakas;
  • Uang, emas batangan, dan surat berharga;
  • Produk digital: layanan streaming film & musik, jasa online, penggunaan aplikasi, game.

Eks juru bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo melalui akun X miliknya menjabarkan skema kebijakan PPN dan insentif yang akan berlaku sebagai berikut.

  • Beras, daging, telur, sayur, buah-buahan, garam, gula konsumsim tetap nol (bebas PPN);
  • Jasa Pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi public tetap nol;
  • Minyak kita, tepung terigu, gula industri kena PPN (11%) (1% ditanggung pemerintah);
  • PPh final (0,5%) diperpanjang hingga 2025;
  • PPh Pasal 21 karyawan gaji sampai dengan Rp10 juta ditanggung pemerintah untuk industri padat karya;
  • Diskon Listrik hingga (50%) untuk pelanggan dengan daya sampai dengan 2200 VA Januari-Februari 2025;
  • Bantuan pangan/beras Januari-Februari 2025 tiap keluarga 10 kg untuk 16 juta KK;
  • Diskon PPN (100%) untuk pembelian rumah harga sampai dengan 5 Miliar untuk bagian harga 2 Miliar pada Januari-Juni 2025;
  • Pekerja yang mengalami PHK diberi kemudahan mengakses JKK;
  • Subsidi bunga (5%) revitalisasi mesin untuk produktivitas;
  • Bantuan (50%) untuk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan;
  • Kendaraan listrik berbasis baterai, PPnBM DPT (15%) untuk CKD/CBU;
  • PPN DTP (10%) KBLBB CKD;
  • Bea masuk nol untuk KBLBB CBU;
  • PPnBM DPT (3%) kendaraan listrik hybrid.

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts