MEDIA NUCA – Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora saat ini sedang berlangsung. Di luar persidangan, isu terkait perjalanan kasus ini tidak kalah menarik.
Belakangan, media sosial Twitter ramai membahas komentar singkat Jonathan Latumahina, Ayah David, menanggapi cuitan Mellisa Anggraini, kuasa hukum David pada Selasa (27/6/23).
“Kepada Jaksa Penuntut Umum yang terhormat, itu Mario Dandy kok bisa telepon-telepon ke sana sini dari dalam tahanan. Yang dihubungi orang yang akan bersaksi di persidangan,” tulis Mellisa dalam unggahan story Instagram miliknya.
Menanggapi pernyataan Mellisa tersebut, Ayah David melemparkan pernyataan sinis. Ia meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk membebaskan Mario Dandy.
Dalam pernyataan yang sama Jonathan mengaku setelah Mario Dandy dibebaskan, ia akan “mengurus sendiri sisanya”.
“Bocah ini dilepas aja pak @ST_Burhanuddin @mohmahfudmd. Saya urus sendiri sisanya,” tulis Jonathan dalam cuitan di akun Twitter miliknya, @seeksixsuck, Selasa.
Pernyataan ini tampaknya muncul sebagai reaksi pihak David sebagai korban dalam kasus ini terhadap komitmen dan keseriusan pihak keamanan mengkawal kasus ini dari kesewenangan dan kecurangan.
Respon Ditjenpas
Menanggapi persoalan ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM mengatakan bahwa semua tahanan, termasuk Mario Dandy, memiliki hak untuk berkomunikasi. Layanan komunikasi itu diberikan kepada para tahanan pada hari kerja.
“Mario Dandy diberikan hak untuk berkomunikasi dengan menggunakan layanankomunikasi yang disediakan di Lapas,” terang Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti pada, Rabu (28/6/23).
Rika mengatakan, layanan komunikasi ini diberikan kepada semua penghuni lapas secara gratis.
Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu: Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga: Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.