MEDIA NUCA โ Ratusan kepala desa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Parlemen Senayan, pada Selasa (17/01/2023).
Massa menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Menanggapi itu pengaturan untuk masa jabatan kepala desa tengah dirombak besar-besaran oleh Badan Legislasi DPR, setelah dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Supratman Andi Agtas, ketua Baleg DPR, mengatakan bahwa salah satu isi ketentuan RUU Desa itu mengatur perombakan masa jabatan dan hak para Kades, misalnya gaji bulanan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah.
โPasal 26 ayat 3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah,โ terang Supratman Andi Agtas kepada media, Kamis (6/7/2023).
Selain itu, para Kepala Desa juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.
Perihal lama masa jabatan, Kepala Desa diberi rentang waktu 9 tahun dalam satu periode jabatan, dengan batas maksimal dua periode jabatan berturit-turut atau tidak. Sebelumnya masa jabatan kades adalah 6 tahun dengan batas maksimal tiga periode kepemimpinan.
โPasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,โ ungkapnya.
RUU Desa yang baru ini juga mengakomodasi soal penambahan dana desa, yakni dari 8% Dana Transfer ke Daerah, dinaikkan menjadi 20%. Target yang ingin dicapai ialah pemerataan pembangunan di tingkat desa.
Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengatur besaran gaji Kepala Desa.
Pada pasal 81 Ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A. Penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD) yang tidak lain bersumber dari Alokasi Dana Desa.
Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit sebesar Rp 2,2 juta atau 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/A. Untuk perangkat desa lainnya paling sedikit menerima pendapatan tetap sebesar Rp 2 juta atau 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A.
Dari total Anggaran Pendapatan Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa, sebanyak 30 persen bisa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.
Selain pengaturan gaji tetap, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, juga diatur soal tunjangan Kades, yang diambil dari pengelolaan tanah desa.
Pembagian dana hasil pengelolaan tanah desa ini diatur menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.