Home ยป Pelaku Penjambretan di Bandung Dibekuk Polisi: Kasusnya Viral di Media Sosial

Pelaku Penjambretan di Bandung Dibekuk Polisi: Kasusnya Viral di Media Sosial

by Media Nuca

MEDIA NUCA โ€“ Kasus penjambretan yang menggegerkan masyarakat di Komplek Taman Cibaduyut Indah III akhirnya memperoleh titik terang. Seorang pria berinisial RFA (30) telah berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian pada malam Minggu (13/8).

Aksi penjambretan yang menyasar seorang bocah di Kampung Babakan Nugraha, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot itu terekam oleh kamera CCTV dan menjadi viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, mengungkapkan bahwa pelaku RFA berhasil diamankan di tempat tinggalnya tanpa perlawanan.

โ€œKami berhasil mengamankan pelaku berinisial RFA pada pukul 23.00 malam Minggu. Dalam penangkapannya, kami mendapatkan dukungan luar biasa dari masyarakat sekitar,โ€ kata Oliestha di Mapolresta Bandung pada Senin (14/8/2023).

Peristiwa ini berawal ketika pelaku, yang dalam keadaan mabuk, mengantarkan sebuah paket ke wilayah tersebut. Di tengah perjalanannya, pelaku melihat seorang anak kecil dengan inisial DAC (10) memasukkan uang sebesar Rp 50 ribu ke dalam tasnya. Melihat kesempatan, pelaku menghampiri korban saat situasi sepi dan tanpa ragu melakukan aksi penjambretan.

โ€œSaat itu pelaku datang dalam keadaan setengah mabuk dan dengan tiba-tiba merampas tas korban yang sedang dibawa. Pelaku berhasil merebut tas korban setelah melakukan perlawanan dan penarikan,โ€ ungkap Oliestha.

Pelaku RFA ternyata tidak hanya sekadar ingin mencuri uang, namun juga mengakibatkan korban mengalami luka di leher. Polisi segera merespons dengan melakukan penyelidikan intensif atas insiden tersebut.

โ€œKeluarga korban langsung melaporkan kejadian ini kepada Polresta Bandung pada hari Rabu, dan kami segera melakukan penyelidikan,โ€ jelas Oliestha.

Dalam penjelasannya, Oliestha mengungkapkan bahwa pelaku RFA dilatarbelakangi oleh keinginannya untuk mendapatkan uang demi mabuk lagi. Alasan ini yang melatarbelakangi tindakan penjambretannya yang kejam.

โ€œMeski uang yang berhasil dirampas hanya sebesar Rp 7 ribu, kami tidak hanya melihat nilai uangnya. Kejadian ini telah menyebabkan kerugian dan luka fisik pada korban, dan kami akan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,โ€ tegas Oliestha.

Ternyata, ini bukan kali pertama pelaku terlibat dalam kasus serupa. Oliestha mengungkapkan bahwa pelaku RFA pernah melakukan aksi serupa yang membuatnya dipenjara dan telah bebas beberapa tahun yang lalu. Hal ini menunjukkan rekam jejak kriminal pelaku yang patut diperhatikan.(AD)

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts