Home ยป Munarman, yang Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Terorisme, Mengucapkan Ikrar Setia ke NKRI

Munarman, yang Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Terorisme, Mengucapkan Ikrar Setia ke NKRI

by Media Nuca

MEDIA NUCA โ€“ Munarman, yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Salemba, mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selasa (8/8/2023).

Meskipun divonis 3 tahun penjara atas kasus terorisme, Munarman juga memberikan pesan kepada mereka yang masih berideologi keras agar tidak terjebak dalam ideologi tersebut.

Pesan untuk Literasi dan Pemahaman yang Lebih Luas

Munarman menekankan perlunya memperbanyak literasi, memperluas wawasan, dan memperlebar spektrum cara pandang.

Ia mengajak semua pihak untuk memiliki pikiran yang terbuka sehingga dapat menerima perbedaan dengan lebih luas.

Peran Penting Narapidana Terorisme dalam Pembinaan

Munarman mengungkapkan bahwa proses pembinaan narapidana terorisme di Lapas Salemba melibatkan narapidana sebagai subjek yang diikutsertakan dalam kegiatan pembinaan itu sendiri.

Ia menyoroti pentingnya peran pamong atau wali narapidana teroris di lapas dalam menggali minat, kecenderungan, dan keaktifan narapidana teroris dalam menjalani kegiatan positif di dalam lapas.

Munarman percaya bahwa narapidana teroris harus terlibat aktif dalam merancang pembinaan agar lebih efektif.

Apresiasi dan Kerjasama dalam Pembinaan Deradikalisasi

Munarman mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pembinaan dan program deradikalisasi, termasuk koordinasi antara Lapas, BNPT, Densus, Kementerian Agama, dan masyarakat.

Ia menekankan bahwa kerjasama ini telah menghasilkan proses pembinaan deradikalisasi yang baik di Lapas Salemba.

Jumlah Narapidana Terorisme yang Mengucapkan Ikrar Setia ke NKRI

Munarman menyebut bahwa hingga saat ini, sebanyak 168 orang narapidana terorisme telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI.

Angka ini mencapai 336 persen dari target kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tahun 2023.

Harapan untuk Kebangkitan Warga Binaan

Munarman berharap bahwa ikrar setia yang diucapkan oleh narapidana teroris, termasuk dirinya, akan menjadi awal dari kebangkitan warga binaan.

Ia ingin warga binaan memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban mereka sebagai individu, masyarakat, dan warga negara.

Ikrar setia kepada NKRI dianggap sebagai langkah awal untuk membangun kesadaran terhadap ideologi Pancasila dan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.

Munarman: Dari Awal Hingga Saat Ini

Munarman lahir dan besar di Palembang dan merupakan anak keenam dari 11 bersaudara. Ia adalah anak pasangan H. Hamid, seorang pensiunan guru sekolah, dan Ny Nurjanah. Ia menikah dengan Ana Noviana pada tahun 1996 dan memiliki tiga anak.

Munarman memulai karier di dunia hukum sebagai sukarelawan di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Palembang pada tahun 1995. Karier hukumnya terus berkembang hingga ia terlibat dalam berbagai organisasi dan peran yang berbeda.

Vonis dan Perjalanannya Melalui Sistem Peradilan

Munarman awalnya dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, vonis ini kemudian diperberat menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akhirnya, Mahkamah Agung memutuskan untuk memangkas vonisnya kembali menjadi 3 tahun penjara.

Meskipun mendapat vonis penjara atas kasus terorisme, Munarman tetap mengambil langkah untuk menyatakan kesetiaannya kepada NKRI. Ia juga menggarisbawahi pentingnya pembinaan dan deradikalisasi narapidana terorisme di lapas, serta perlunya literasi dan pemahaman yang lebih luas dalam menghadapi berbagai ideologi. (AD)

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts