MEDIA NUCA โ Kepolisian Resor Simalungun kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Pada Kamis, 21 September 2023, Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., mengkonfirmasi bahwa Polsek Raya Kahean telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZD, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Desa Banu Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
โBenar, personel Polsek Raya Kahean berhasil mengamankan pria yang diduga melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Desa Banu Raya,โ ungkap AKBP Ronald.
Kapolres Simalungun menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan dapat merusak tatanan sosial masyarakat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba.
โKepolisian siap bersinergi dengan instansi terkait, organisasi masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk melakukan sosialisasi bahaya narkoba, serta memberikan pendidikan dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya narkoba,โ kata AKBP Ronald.
Selain itu, Kapolres Simalungun akan meningkatkan pengawasan terhadap pemuda yang rentan terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Hal ini akan dilakukan melalui razia, penggerebekan, dan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi atau informasi terkait peredaran narkoba, sehingga kepolisian dapat segera bertindak.
Dalam kronologi penangkapan tersebut, Kapolsek Raya Kahean, AKP Jaresman Sitinjak, SH., M.H., menjelaskan bahwa pria yang diamankan adalah ZD alias Yudi, warga Huta Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
โKanit Reskrim IPDA Moris Sitorus SH., bersama Personel Polsek Raya Kahean melakukan penyelidikan terhadap Yudi, yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Sekitar pukul 13.00 WIB, Kanit Reskrim bersama dengan anggota langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan berhasil mengamankan ZD alias Yudi,โ jelas Jaresman.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk plastik klip transparan yang diduga berisi sabu-sabu seberat 2,37 gram. Selain itu, ditemukan barang bukti lain seperti plastik klip kosong, alat hisap sabu-sabu, dan uang tunai.
Yudi mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan dia jual kembali. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Raya Kahean, AKP Jaresman Sitinjak, SH., M.H., memuji anggotanya atas keberhasilan dalam mengungkap kasus ini dan menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan mereka. Kerja sama antara polisi dan masyarakat diharapkan akan semakin memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Simalungun. (AD)