Home ยป Kontroversi Ekspor Daun Kratom: Kemendag vs BNN dalam Perdebatan Panas

Kontroversi Ekspor Daun Kratom: Kemendag vs BNN dalam Perdebatan Panas

by Media Nuca

MEDIA NUCA โ€“ Kontroversi seputar ekspor daun kratom, tanaman herbal yang semakin populer dan memanas. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa ekspor daun kratom masih bebas tanpa Surat Persetujuan Ekspor (SPE), tetapi Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan masih mempertimbangkan apakah daun kratom harus dimasukkan dalam kategori narkotika.

Kemendag secara tegas menyatakan bahwa ekspor daun kratom telah berlangsung selama beberapa waktu dan masih diperbolehkan.

โ€œKratom itu kan bebas ekspor. Boleh bebas sambil nunggu (kajian BNN dan Kemenkes) ekspor masih jalan. Dari dulu boleh ekspor kratom,โ€ ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, mengutip CNBC Indonesia, Senin (23/10/2023).

Namun, sementara Kemendag mengizinkan ekspor daun kratom tanpa hambatan, BNN dan Kementerian Kesehatan sedang mengkaji apakah kratom seharusnya dimasukkan dalam kategori narkotika.

Kratom telah masuk dalam kategori New Psychoactive Substances (NPS) menurut Badan Narkotika Nasional, dan BNN merekomendasikan agar kratom dimasukkan ke dalam narkotika golongan I sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

โ€œEkspor kratom boleh diekspor dari dulu cuma ada wacana diatur oleh kementerian teknis kan ya, kami nunggu aja,โ€ tambah Budi Santoso.

Sementara itu, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Adnan, menyatakan bahwa keputusan terakhir mengenai ekspor kratom harus melibatkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga kementerian terkait, yaitu KSP, BNN, dan Kemenkes.

Badan Karantina sendiri menegaskan bahwa ekspor kratom seharusnya ditangguhkan, menunggu hasil kajian yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

โ€œKami berpatokan ke surat SKB itu hasil keputusan rapat terakhir. Belum boleh (ekspor kratom) sebenarnya, belum boleh kalau saya katakan. Tetapi intinya kalau besok ada perintah kalau itu (boleh) kita tidak ada masalah. Intinya seperti itu, ini memang hasil BRIN yang kita perlu menunggu lagi sejenak untuk itu,โ€ tegas Adnan.

Data yang diolah oleh Kemendag dan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tren yang kontras terkait ekspor kratom. Nilai ekspor Kratom dari Indonesia sempat turun dari US$16,23 juta pada 2018 menjadi US$9,95 juta pada 2019.

Kemudian, nilai ekspor Kratom kembali meningkat pada 2020, yakni US$13,16 juta dan terus menunjukkan tren meningkat hingga 2022.

Tren positif ini berlanjut pada 2023, di mana nilai ekspor kratom Indonesia tumbuh sebanyak 52,04% menjadi US$7,33 juta atau sekitar Rp114,4 miliar.

Sementara itu, volume ekspor kratom telah mengalami fluktuasi selama beberapa tahun terakhir, dengan pertumbuhan signifikan pada 2022 sebesar 87,90%. Pertumbuhan positif ini berlanjut pada periode Januari hingga Mei 2023 dengan nilai pertumbuhan sebesar 51,49%.

Amerika Serikat (AS) merupakan negara tujuan utama ekspor kratom Indonesia pada periode Januari-Mei 2023, dengan nilai ekspor sebesar US$4,86 juta, diikuti oleh Jerman (US$0,61 juta), India (US$0,44 juta), dan Republik Ceko (US$0,39 juta).

Dengan perbedaan pendapat antara Kemendag, Badan Karantina, dan BNN, masa depan ekspor daun kratom tetap menjadi perdebatan sengit. Keputusan akhir akan memengaruhi industri ekspor kratom dan memerlukan kerja sama antara pihak-pihak terkait untuk mencapai solusi yang tepat. (AD)

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts