MEDIA NUCA โ Seorang warga Bah Tungguran, yang tinggal di lorong VII Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, diketahui telah ditangkap oleh Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun.
Tindakan penangkapan terhadap IR (31) terjadi pada Rabu (01/11/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, di tempat tinggalnya.
Menurut Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kanit Jatanras Polres Simalungun, IPTU Bayu Mahardhika, Strk., IR (31) adalah seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, atau yang dikenal dengan istilah curat.
โIR (31) berhasil kita amankan di tempat tinggalnya, dan dia merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis bongkar rumah,โ kata Bayu.
Kanit Jatanras menjelaskan bahwa sebelumnya, IR (31) telah terlibat dalam pencurian di rumah salah satu warga di Jalan Saribu Dolok, Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei, Kabupaten, pada hari Sabtu, 16 September 2023, sekitar pukul 02.00 WIB.
Dia melakukan aksi tersebut bersama rekannya, AS (28), yang juga sudah berhasil ditangkap.
Pada hari Sabtu, 14 Oktober 2023, IR (31) kembali terlibat dalam tindakan pencurian. Kali ini, dia berhasil mencuri barang berharga di rumah seorang warga yang berlokasi di Gang Sidodadi, Karang Anom Tengah, Kelurahan Panei Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Panei Tonga, dan penyelidikan lebih lanjut dilakukan.
Dalam proses penangkapan, tim Opsnal Jatanras berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone merk Xiaomi Redmi 10A dan sebuah laptop merk Asus yang sesuai dengan barang yang hilang dari rumah korban. Selama pemeriksaan, IR (31) mengakui perbuatannya dalam melakukan pencurian.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp 12.250.000. Kerugian ini mencakup uang tunai sebesar Rp 2.000.000, sebuah handphone Android Xiaomi Redmi 10A, satu unit handphone Nokia tanpa kotak, dan sebuah laptop merk Asus.
Pelaku pencurian, yang dikenal dengan inisial IR (31), berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun pada hari Rabu, 01 November 2023.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Kantor Unit I Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, demikian diungkapkan oleh Kanit Jatanras, IPTU Bayu Mahardhika. (AD)