Home » Ghisca Debora Aritonang, Penjual Tiket Palsu Konser Coldplay Ditangkap Polisi

Ghisca Debora Aritonang, Penjual Tiket Palsu Konser Coldplay Ditangkap Polisi

by Media Nuca

MEDIA NUCA – Ghisca Debora Aritonang, wanita yang viral diburu diduga lakukan penipuan tiket konser Coldplay kini telah ditangkap Polisi.

Mahasiswi berusia 19 tahun tersebut juga kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus jual beli tiket konser Coldplay di Jakarta. Dikabarkan, Ghisca telah ditahan sejak 17 November 2023.

“Pada Jumat, 17 November 2023, kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan sejak Jumat kemarin,” ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11) siang.

Nama Ghisca Debora Aritonang adalah salah satu yang paling ramai dibicarakan sejak terkuaknya kasus penjualan tiket palsu konser Coldplay di Jakarta dengan kerugian korban mencapai Rp15 miliar.

Polisi pun mengungkap motif aksi mahasiswi Universitas Trisakti tersebut ialah untuk meraup keuntungan Rp 250.000 per tiket.

“Motifnya untuk mencari keuntungan dan menurut GDA satu tiket itu Rp 250.000,” ujar Susatyo.

Ghisca diketahui sudah menjadi reseller tiket konser-konser internasional sejak tahun 2022.

Saat penjualan online tiket Coldplay pada Mei lalu, Ghisca berhasil mendapatkan 39 tiket dan sudah diserahkan ke pembeli. Akan tetapi, ia masih melakukan penawaran kepada teman-temannya untuk menjadi reseller dengan dalih tiket tersebut adalah tiket komplimen yang akan didapat menjelang konser.

“Tiket komplimen yang dijanjikan didapat menjelang konser. Yang bersangkutan meyakinkan kenal dengan perantara atau promotor, padahal dari Mei sampai November tidak ada komunikasi apa pun dengan pihak perantara,” kata Susatyo Purnomo Condro.

Ghisca ditangkap berdasarkan enam laporan yang masuk ke Polres Jakarta Pusat dengan total kerugian Rp 5,1 miliar dari 2.268 tiket.

Ghisca kini telah mengakui kesalahannya dan siap mengikuti proses hukum. Perempuan berstatus mahasiswa nonaktif itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts