MEDIA NUCA – Beberapa hari belakangan, percakapan politik yang sudah memanas memasuki masa kampanye seperti tersulut kembali dengan pengakuan mengejutkan mantan ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo, perihal intervensi jokowi melarang KPK pengungkapan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto yang waktu itu menjabat sebagai ketua DPR RI.
Menanggapi itu, mantan Ketua Mahakamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengaku terkejut mendengar pengakuan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 tersebut.
Hamdan pun berpendapat bahwa cerita-cerita tersebut perlu dipastikan kebenarannya mengingat isinya menyangkut dugaan pelanggaran hukum berat oleh seorang presiden.
Karena itu, ia mendorong anggota DPR RI menggunakan hak istimewa untuk menyelidiki persoalan ini secara serius.
“DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket. Apa betul ada intervensi Presiden atau hanya fitnah?” ujar Hamdan melalui cuitannya di akun Twitter @hamdanzoelva, baru-baru ini.
Selain Hamdan, anjuran serupa juga diutarakan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Usman menilai permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penghentian penyidikan terhadap Setya Novanto dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) telah memenuhi unsur tindak pidana.
Dosen di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu lantas berpendapat bahwa semestinya DPR menggunakan hak interpelasi untuk mengetahui kebenaran pengakuan Agus Rahardjo itu.
Jika interpelasi itu tidak digubris, DPR masih punya hak angket untuk melakukan penyelidikan.
“Kalau hak bertanya itu tidak dijawab dengan benar, DPR secara konstitusional berhak untuk mengajukan hak angket, kemudian menggelar forum permusyawaratan hingga tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menimbang pemakzulan,” tutur Usman.
Menanggapi desakan beberapa orang itu perihal penggunaan hak istimewa anggota dewan untuk meminta klarifikasi presiden tentang informasi dengan indikasi pelanggaran hukum yang beredar, ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan DPR akan mengedepankan prinsip supremasi hukum.
“Kami menjunjung supremasi hukum yang ada. Jadi yang kami kedepankan adalah bagaimana menjalankan supremasi hukum itu secara dengan baik-baik dan benar,” kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Selasa (06/12/2023).
Puan tidak menutup kemungkinan bagi anggota DPR yang mau mengajukan hak interpelasi, itu merupakan hak masing-masing. Dia akan mengkaji apakah hak interpelasi perlu dikeluarkan atau tidak.
“Bahwa kemudian ada kemudian nantinya ada wacana atau keinginan dari anggota untuk melakukan itu, itu merupakan hak anggota kami juga akan mencermati apakah hal itu diperlukan atau tidak,” tuturnya.
“Yang penting bagaimana supremasi hukum itu bisa berjalan secara baik dan benar,” tandas Ketua DPP PDIP itu.