MEDIA NUCA โ Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus narkoba di Rutan Klas II B Sumenep, Jawa Timur.
Kecaman ini muncul setelah oknum sipir berinisial BS, yang terlibat dalam peredaran narkoba di dalam rutan, hanya mendapatkan sanksi hukuman disiplin, yaitu pembinaan di kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mulai 4 Desember 2023.
Menurut Baihaki Akbar, tindakan ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas narkoba di semua sektor.
โKami sangat kecewa dengan kinerja Kakanwil Kemenkumham Jatim yang hanya memberikan sanksi tersebut berdasarkan pertimbangan oknum sipir BS telah menjadi perantara, memakai, dan mengedarkan narkoba di dalam Rutan Sumenep,โ tegasnya pada konferensi pers, Senin (11/12/2023).
Sanksi disiplin terhadap BS diatur dalam Surat Perintah Nomor: W.15-KP 04.01-3538 yang dikeluarkan oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono pada 1 Desember 2023.
Namun, Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyatakan ketidakpuasan mereka, mengingat BS dianggap sebagai otak masuknya narkoba ke dalam Rutan Sumenep.
Sebagai respons, AMI berencana menggelar aksi demo besar-besaran dengan tuntutan agar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Karutan Sumenep, dan KPR Sumenep dicopot dan dipecat. Selain itu, tuntutan AMI juga mencakup penangkapan dan penjara bagi oknum sipir BS.
โKami akan menggelar aksi demo besar-besaran selama satu bulan penuh sampai tuntutan kami terpenuhi, karena menurut kami, ini adalah bentuk ketidakprofessionalan dan kebobrokan kinerja Kakanwil Kemenkumham Jatim dan Karutan Sumenep,โ tambah Baihaki Akbar.
AMI juga berencana mengirim surat protes ke berbagai lembaga, termasuk Presiden RI, DPR RI, Kemenkumham RI, Menkopolhukam RI, Kapolri, dan BNN RI, untuk memastikan keluhan mereka didengar dan tindakan segera diambil terkait kasus ini.(AD)