MEDIA NUCA โ Kabar duka menyelimuti keluarga Rida Sesika Anggraini Safitri, Lk IV Rambung Susu Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Ruslan (34), adik tercintanya, ditemukan tak bernyawa dalam keadaan tergantung pada Jumat (15/12/2023), meninggalkan keluarga dan warga sekitar dalam kesedihan mendalam.
Peristiwa tragis ini terjadi di dalam ruang tamu rumah korban sekitar pukul 14.00 WIB. Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kanit Reserse Kriminal Polsek Perdagangan, IPTU Fritzel G. Sitohang, SH, menjelaskan kronologis kejadian.
Rida Sesika Anggraini Safitri pulang dari bekerja dan menemukan pintu rumah tertutup tanpa respons dari adiknya yang biasanya menyambut kepulangannya.
Setelah mengintip dari jendela, Rida melihat sosok adiknya tergantung tak bergerak. Teriakan minta tolongnya mengundang perhatian warga sekitar, termasuk Legino dan Sukarmin, yang segera datang ke lokasi kejadian.
Kanit Reserse Kriminal Polsek Perdagangan menyampaikan bahwa setelah mendapat informasi dari masyarakat setempat, pihak kepolisian bergerak cepat dan tiba di lokasi untuk mengolah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengevakuasi korban bersama petugas kesehatan puskesmas Kerasaan.
Ruslan, yang diketahui merupakan adik kandung Rida Sesika Anggraini Safitri, ditemukan pertama kali oleh kakaknya dengan keadaan tergantung menggunakan seutas tali nilon.
Barang bukti lainnya yang diduga terkait juga ditemukan di lokasi. Fritzel menjelaskan bahwa menurut keterangan Rida, korban bunuh diri dengan cara gantung diri, diduga akibat depresi yang menyertainya.
โPemeriksaan visum eksternal oleh petugas medis dari Puskesmas Bandar Kerasaan tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan, namun beberapa tanda menunjukkan bahwa korban mengalami gantung diri,โ terang Fritzel.
Meskipun pihak medis tidak menemukan indikasi kekerasan, keluarga korban yakin bahwa kematian Ruslan disebabkan oleh gantung diri yang dipicu oleh depresi dan keterbelakangan mentalnya. Keluarga juga telah menyampaikan surat pernyataan agar jenazah tidak diautopsi.
Jenazah Ruslan kemudian dibawa ke rumah duka di Lk III Perumnas Kelurahan Kerasaan I, dan dikebumikan di TPU Kampung Baru Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Personel Polsek Perdagangan telah melakukan serangkaian tindakan investigatif dan berkoordinasi dengan pihak terkait sebagai respons atas kejadian ini. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan laporan kepada pimpinan menjadi bagian dari rencana tindak lanjut untuk menutup kasus ini dengan sepengetahuan yang lengkap dan menghormati keinginan keluarga korban.(AD)