MEDIA NUCA โ Polda Sumatera Utara (Sumut) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Upaya ini kembali membuahkan hasil dengan berhasilnya Tim Unit 2 Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumut menangkap dua orang residivis yang diduga terlibat dalam kegiatan pengedaran narkotika di jalan Gagak, Kecamatan Medan Sunggal.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa dua orang yang berhasil ditangkap adalah H (40) alias Ucok dan R (40), keduanya merupakan warga Medan Sunggal.
Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (6/1/2024) setelah Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumut mendapatkan laporan adanya dua orang lelaki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi.
โPada saat penggerebekan di rumah kos terduga pelaku, keduanya berusaha melarikan diri setelah mengetahui kedatangan polisi. Namun, berkat kesigapan polisi di lapangan, keduanya berhasil ditangkap saat hendak kabur meninggalkan Medan,โ ungkap Hadi pada Selasa (9/1/2024).
Dalam pemeriksaan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus kotak warna coklat yang berisi lima bungkus plastik dengan total 5.000 butir pil ekstasi.
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus narkotika.
โKedua pelaku, saat diinterogasi, mengakui mendapatkan pil ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal dengan inisial A alias KEY. Mereka sudah dua kali menerima narkotika untuk diedarkan,โ tambah Hadi.
Dalam penutup pernyataannya, Hadi menegaskan bahwa pihak kepolisian sudah mengidentifikasi jaringan terkait dan akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku dan jaringannya.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.(AD)