MEDIA NUCA – Viral rekaman suara yang diduga merupakan percakapan berupa konsolidasi aparat yang melibatkan Dandim, Bupati, Kapolres, dan Kajari Batu Bara untuk memenangkan paslon tertentu di Pilpres nanti bocor.
Rekaman berdurasi 2,35 menit yang mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara ikut dalam pemenangan paslon 02 di Pilpres 2024 itu diduga diunggah oleh Palti Hutabarat.
Atas peristiwa itu, pihak kepolisian telah menangkap dan menahan Palti atas dugaan penyebaran berita bohong (hoax).
Penetapan Palti Hutabarat sebagai tersangka oleh polri atas kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoax) dilakukan untuk menanggapi laporan polisi yang masuk ke Polda Sumatera Utara.
“Sejauh ini kami melihat dari adanya pelaporan. Kita mendalami peristiwa suatu dugaan yang dilakukan,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/01/2024).
Atas pelanggaran itu, Palti dijerat dengan pasal berlapis dan terancam dihukum maksimal 12 tahun penjara.
Terpisah, oleh karena rekaman yang diberi keterangan “Bocor!!! Rekaman Perbincangan Antara Dandim, Bupati, Kapolres, & Kajari Batu Bara” itu ramai dibicarakan di media sosial, Bawaslu kemudian melakukan penelusuran dan memeriksa sejumlah pihak untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Menurut keterangan pihak Bawasli terkait, hasil dari penelusuran mereka yang dilakukan secara kasat mata (menyandingkan ‘secara manual’ suara di rekaman dan sampel suara anggota Forkopimda) menunjukkan bahwa suara rekaman yang viral tidak cocok dengan suara Forkopimda.