MEDIA NUCA โ Kasus keji terungkap di Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ketika seorang ayah berinisial BB ditangkap karena tindakan bejatnya yang mencabuli anak kandungnya selama tiga tahun.
Kasat Reskrim Flores Timur, Iptu Lasarus MA Laโa, mengungkapkan bahwa pelaku, BB, telah melakukan perbuatan tercela tersebut sebanyak kurang lebih 15 kali, seperti yang diingat oleh korban.
โPelaku setubuhi anak korban kurang lebih 15 kali,โ ucap Iptu Lazarus pada Kamis(8/2/2024), mengutip detik.com.
Tindakan keji ini terbongkar setelah istrinya, ibu kandung korban yang berinisial WB, melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/05/I/2024/SPKT/Res Flotim/Polda NTT diterbitkan pada 12 Januari 2024 setelah ibu korban melaporkan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak.
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Lasarus MA Laโa, menjelaskan bahwa BB telah menyetubuhi anak kandungnya sejak 6 Juli 2020 hingga 14 April 2023. Kejadian tragis ini baru terungkap pada tahun 2024.
Tersangka melakukan perbuatannya di tiga lokasi berbeda, termasuk di rumah mereka dan dua lokasi pembuatan batu bata.
Selain menahan tersangka, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, termasuk korban, dan menyita barang bukti.
Proses hukum pun berlanjut, dengan pihak kepolisian telah menyerahkan berkas tahap satu kepada kejaksaan.(AD)