Home ยป Diduga Dianiaya Kepsek, Siswa SMPN 4 Lamba Leda Utara Alami Gangguan Telinga dan Sulit Makan

Diduga Dianiaya Kepsek, Siswa SMPN 4 Lamba Leda Utara Alami Gangguan Telinga dan Sulit Makan

by Media Nuca

BORONG, MEDIA NUCA โ€“ Kekerasan guru terhadap siswa kembali terjadi. Kali ini dialami oleh Fransisco Joshino (12), siswa kelas VII, SMP Negeri 4, Lamba Leda Utara, Kab. Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Josi sapaan akrabnya diduga dianiaya oleh Kepala Sekolahnya bernama Siprianus Berto di ruang perpustakaan sekolah pada Selasa (6/2/2024) lalu.

Yohanes Paci, ayah korban mengatakan, anaknya kini mengalami demam tinggi pasca kejadian naas tersebut. Bahkan anaknya mengalami gangguan pada telinga kiri dan kanan.

โ€œSekarang gangguan pada telinganya. Keluar nanah, sakit saat disentuh, apalagi kalau kunyah makanan. Rahang semuanya sakit. Demam terus sekarang,โ€ ujar Yohanes kepada media ini, Rabu (21/2/2024).

Yohanes mengatakan, anaknya kini tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah sejak Jumat (16/2/2024) lalu.

โ€œSudah lima hari tidak ke sekolah. Karena hari Kamis mereka libur. Jadi hitungan tidak ke sekolah sejak Jumat,โ€ bebernya.

Menurut Yohanes, kasus tersebut berawal saat anaknya berkunjung ke perpustakaan untuk membaca buku. Setibanya di lokasi, secara refleks anaknya menendang pintu perpustakaan tersebut.

โ€œDia tujuannya mau baca buku di perpustakaan. Setibanya di sana, kebetulan ada temannya yang keluar dari dalam ruangan perpustakaan, dia langsung tendang pintu,โ€ kisahnya.

Hal tersebut kata Yohanes menjadi pemicu sang kepala sekolah melakukan penganiayaan terhadap anaknya.

โ€œTiba-tiba Kepsek datang dan langsung tempar di pipi kiri dan pipi kanan (Josi-red),โ€ jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMPN 4 Lamba Leda belum berhasil dikonfirmasi. Namun, kejadian naas tersebut menambah daftar panjang kekerasan guru terhadap siswa di tanah air.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan, pelanggaran terhadap perlindungan anak di sektor pendidikan yang masuk KPAI sejak Januari sampai Agustus 2023 mencapai 2.355 kasus.

Rinciannya anak sebagai korban bullying atau perundungan sebanyak 87 kasus, anak korban pemenuhan fasilitas pendidikan 27 kasus, anak korban kebijakan pendidikan 24 kasus, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis 236 kasus, anak korban kekerasan seksual 487 kasus, serta masih banyak kasus lainnya yang tidak teradukan ke KPAI.

Secara formil hal ini diatur dalam Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta jucto Pasal 80 ayat (2) UU 35/2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Laporan: Aristo Jeling

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts