MEDIA NUCA โ Kejaksaan Negeri Manggarai telah berhasil melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti pada tahap II dalam kasus tindak pidana pemilu.
Tersangka dengan inisial DD, berasal dari Polres Manggarai Timur, diidentifikasi melakukan pelanggaran saat berkampanye menggunakan mobil dinas DPRD Kabupaten Manggarai Timur di Desa Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, pada 6 Januari 2024.
Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Manggarai, Zaenal Abidin S., berkas perkara tahap II diterima pada Senin, 26 Februari 2024, dari penyidik Polres Manggarai Timur.
Barang bukti yang diserahkan meliputi 1 unit mobil Pajero Sport berwarna putih dan 2 lembar baliho dengan gambar tersangka.
DD diduga melakukan kampanye di halaman rumah Gendang Melo, Dusun Melo, RT 001/RW 001 Desa Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur.
Penggunaan fasilitas pemerintah atau negara dengan menempelkan atribut kampanye berupa baliho berfoto dan nama tersangka pada 6 Januari lalu menjadi dasar dakwaan terhadap tersangka.
โDD berkampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah atau negara yang ditempeli atribut kampanye berupa baliho dengan foto dan nama tersangka pada 6 Januari lalu,โ ungkap Zaenal.
Berkas perkara tersebut menunjukkan bahwa tersangka DD diduga melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf H Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023.
Ancaman pidana bagi pelanggaran tersebut mencakup penjara maksimal selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 24.000.000,00.
Kejaksaan Negeri Manggarai menegaskan komitmennya dalam menangani pelanggaran hukum terkait pemilu demi menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan proses demokrasi di wilayah tersebut. Kasus ini akan terus diusut dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(AD)