Home ยป KPK Pastikan Terima Laporan Gratifikasi, Ganjar Pranowo dan Dirut Bank Jateng Jadi Tersangka?

KPK Pastikan Terima Laporan Gratifikasi, Ganjar Pranowo dan Dirut Bank Jateng Jadi Tersangka?

by Media Nuca

MEDIA NUCA โ€“ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penerimaan laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S dan eks Gubernur Jateng berinisial GP.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan segera ditindak lanjuti.

โ€œSetelah kami cek memang betul ada laporan pengaduan dimaksud, diterima oleh KPK,โ€ kata Ali Fikri dalam konferensi pers, Selasa (5/3/2024).

Ali menjelaskan bahwa KPK akan melakukan verifikasi dan telaahan terlebih dahulu sebelum melakukan langkah-langkah selanjutnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah syarat-syarat dari laporan masyarakat telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

โ€œDengan adanya laporan ini, KPK akan segera menindak lanjuti dengan melakukan verifikasi, telaahan, dan kemudian akan koordinasi lanjutan dengan pelapor,โ€ tambah Ali.

Lebih lanjut, KPK akan melakukan pengumpulan informasi dan berkoordinasi dengan pihak pelapor, sejalan dengan proses yang sama yang dilakukan atas laporan masyarakat lainnya yang masuk ke KPK.

โ€œNanti perkembangannya pasti kami akan sampaikan lebih lanjut,โ€ kata Ali, memberikan jaminan bahwa informasi terkini akan disampaikan kepada publik seiring berjalannya proses penyelidikan.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW).

Sugeng Teguh Santoso, yang memimpin IPW, menyatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi.

โ€œIPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertangunggan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback,โ€ ungkap Sugeng kepada wartawan.

Cashback yang diperkirakan mencapai 16 persen dari nilai premi tersebut, menurut Sugeng, dialokasikan untuk operasional Bank Jateng, pemegang saham Bank Jateng, dan pemegang saham pengendali Bank Jateng.

โ€œJumlahnya besar loh, kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari Rp100 miliar untuk yang 5,5 persen tuh,โ€ kata Sugeng.

Dalam bukti tanda terima laporan Sugeng, disebutkan bahwa dugaan gratifikasi/suap/penyalahgunaan wewenang melibatkan Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S, dengan aliran dana yang diduga mengarah ke Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah.

Proses penyelidikan oleh KPK akan terus diikuti perkembangannya, dan masyarakat diharapkan untuk tetap mengikuti informasi terbaru terkait kasus ini.(AD)

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts