MEDIA NUCA โ Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/3/2024) memanggil Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meski demikian, Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu memilih untuk mangkir dari panggilan lembaga antirasuah dengan alasan tertentu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ahmad Sahroni dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Selain Sahroni, seorang ASN bernama Hotman Fajar Simanjuntak juga dipanggil oleh penyidik KPK terkait kasus pencucian uang tersebut. Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai informasi apa yang akan diungkap dalam pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.
Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, memberikan alasan bahwa surat panggilan dari KPK baru diterimanya pada Kamis (7/3/2024), sehingga dirinya tidak dapat hadir dalam pemeriksaan pada Jumat (8/3/2024).
Sahroni menyampaikan bahwa ia telah mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan.
โSaya enggak bisa datang hari ini, tapi saya sudah berkirim surat ke KPK untuk penundaan karena suratnya (pemanggilan dari KPK) baru kemarin datang,โ ujar Sahroni.
Bendahara Umum Partai Nasdem tersebut seharusnya memberikan keterangan terkait kasus dugaan TPPU yang melibatkan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Namun, Sahroni mengklaim memiliki kegiatan lain yang sudah terjadwal dan tidak dapat ditinggalkan.
โSaya enggak bisa hadir, ada kegiatan lain yang enggak bisa ditinggalin,โ tambahnya.
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo, kader sekaligus pejabat Partai Nasdem, menjadi tersangka dalam kasus TPPU yang merupakan pengembangan dari dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menteri Pertanian periode 2019-2023 tersebut saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. KPK terus menggali keterlibatan pihak-pihak terkait untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.(AD)