Home ยป Kesepakatan Baru Antara Polri dan Dewan Pers: Wartawan Tidak Dapat Dijerat UU ITE

Kesepakatan Baru Antara Polri dan Dewan Pers: Wartawan Tidak Dapat Dijerat UU ITE

by Media Nuca

MEDIA NUCA โ€“ Dalam sebuah kesepakatan baru antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Dewan Pers, wartawan kini mendapat perlindungan lebih lanjut dari ancaman hukum yang berlaku di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komjen Pol Agus Adrianto, yang merupakan bagian dari Polri, menegaskan bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan melalui proses yang sah dan dari perusahaan pers yang legal tidak dapat dibawa ke ranah pidana.

โ€œDengan adanya kesepakatan ini, wartawan tidak bisa dijerat dengan UU ITE untuk produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme yang sah,โ€ ujar Komjen Pol Agus Adrianto dalam konferensi pers pada Kamis, (8/2/2024).

Wakapolri, yang juga ikut menjelaskan kesepakatan tersebut, menegaskan bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan tidak dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

โ€œWartawan tidak boleh diproses jika berita yang mereka sampaikan adalah kebenaran, bukan fitnah,โ€ tambahnya.

Menurut Komjen Pol Agus Adrianto, kesepakatan ini merupakan bagian dari kerjasama antara Polri dan Dewan Pers, yang mengikat dan wajib dipatuhi oleh kepolisian.

Kesepakatan tersebut juga melindungi pemberitaan yang dihasilkan oleh perusahaan pers yang diakui oleh dewan pers.

Dalam konteks penegakan hukum, Wakapolri menekankan bahwa kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh dewan pers dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

โ€œPenegakan hukum harus menjadi pintu terakhir setelah klarifikasi, mediasi, dan upaya lainnya telah dilakukan,โ€ tegasnya.

Irjen Pol Dedi Prasetyo, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, menambahkan bahwa media sosial dan media massa siber adalah dua entitas yang berbeda.

Media sosial sering kali tidak melalui proses konfirmasi atau klarifikasi, sementara media massa siber biasanya mengikuti prosedur yang lebih ketat.

Bagi teman-teman media, Irjen Pol Dedi Prasetyo menekankan bahwa semua produk yang dihasilkan dilindungi oleh undang-undang. Meskipun kecepatan informasi di media sosial sangat tinggi dan tanpa batas, produk jurnalistik harus tetap dapat dipertanggungjawabkan melalui klarifikasi dan konfirmasi.

Sebagai mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa produk jurnalistik memiliki peran penting dalam memberikan sosialisasi, edukasi, dan pencerahan bagi masyarakat.

Ini adalah aspek yang tidak dimiliki oleh konten media sosial yang seringkali tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kepolisian juga mengharapkan kerjasama dari media dalam memerangi konten berbau hoax, terutama dalam konteks tahun politik seperti sekarang ini. Kerjasama yang solid antara Polri dan media diharapkan dapat membantu mengatasi penyebaran berita palsu yang meresahkan masyarakat.(AD)

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts