Home » Penggerebekan Prostitusi Online di Tangerang: 4 Pelaku Tertangkap saat Bulan Puasa

Penggerebekan Prostitusi Online di Tangerang: 4 Pelaku Tertangkap saat Bulan Puasa

by Media Nuca

MEDIA NUCA – Praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat, yang sering dikenal sebagai Open by Online (Open BO), terus merajalela di kawasan Tangerang, bahkan di bulan Ramadan ini.

Berita ini disampaikan setelah Kepolisian Sektor (Polsek) Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengamankan empat pelaku terkait kegiatan tersebut.

Pelaku-pelaku tersebut termasuk pasangan suami istri berinisial DL (33) dan RA (29), serta dua remaja di bawah umur yang dieksploitasi, berinisial UYN (17) dan AF (17).

Mereka ditangkap dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan tim Opsnal Karawaci setelah mendapat laporan dari masyarakat pada Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah menerima informasi bahwa sebuah rumah di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, digunakan sebagai tempat transaksi prostitusi online melalui MiChat.

“Dalam operasi ini, pasangan DL dan RA berperan sebagai mucikari dan operator, menyediakan layanan prostitusi dengan tarif sebesar Rp500 ribu sekali kencan untuk dua wanita muda,” ujar Zain dalam keterangannya pada Selasa (19/3/2024).

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk 4 handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi MiChat, satu sepeda motor, sejumlah uang tunai hasil transaksi, dan 6 alat kontrasepsi.

Selain itu, Zain juga menekankan peran serta masyarakat dalam membantu penegakan hukum, terutama dalam mengungkap praktik prostitusi online yang meresahkan.

Dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh berita-berita hoax yang dapat mengganggu ibadah puasa di bulan Ramadan ini.

Atas perbuatan mereka, pasangan DL dan RA akan dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia, dan/atau Pasal 761 jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.

Diharapkan dengan tindakan tegas ini, praktik prostitusi online yang merugikan akan dapat ditekan, dan masyarakat dapat menikmati bulan Ramadan dengan kedamaian dan ketenangan yang sempurna.(AD)

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts