MEDIA NUCA โ Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) tengah intensif melakukan penyelidikan terhadap aktris terkenal Sandra Dewi dalam sebuah perkara yang mencurigakan terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan dengan maksud untuk menyelidiki rekening suaminya yang telah diblokir oleh pihak penyidik.
โKami memanggil saksi Sandra Dewi untuk menginvestigasi beberapa rekening yang baru-baru ini kami blokir,โ ujar Kuntadi, mengutip kompas.com, di Kantor Kejagung, Jakarta, pada Kamis (4/4/2024).
Tujuan dari pemeriksaan tersebut adalah untuk mengungkap rekening-rekening yang dicurigai terlibat dalam tindak pidana.
Proses pemeriksaan ini penting untuk memastikan bahwa penyidik tidak salah langkah dalam proses penyitaan aset dalam kasus ini.
โKami perlu memastikan mana yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait,โ jelas Kuntadi.
Sandra Dewi tiba di Kantor Kejagung sekitar pukul 09.25 WIB. Pemeriksaan terhadap aktris ini dilakukan setelah suaminya, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait timah.
Harvey sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu, 27 Maret 2024.
Pihak Kejagung telah berhasil menyita dua mobil mewah dari kediaman Harvey, yang terdiri dari mobil Rolls Royce dan Mini Cooper.
โSaat ini, dua mobil tersebut disita sementara waktu,โ ungkap Kuntadi pada Senin 1 April 2024.
Harvey Moeis diduga memiliki peran sebagai perpanjangan dari PT RBT dalam mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan Mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
โAntara tahun 2018 hingga 2019, Harvey Moeis menghubungi Direktur Utama PT Timah, MRPT, untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,โ jelas Kuntadi lagi.
Keduanya kemudian sepakat untuk menutupi kegiatan ilegal tersebut dengan cara menyewa peralatan pemrosesan timah. Harvey juga menghubungi beberapa perusahaan pemurnian timah untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Setelah kegiatan pertambangan liar berjalan, Harvey diduga meminta sebagian keuntungan dari perusahaan pemurnian tersebut untuk disalurkan kepadanya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Proses penyaluran keuntungan tersebut melibatkan Helena Lim, yang merupakan Manajer PT QSE.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sebanyak 16 tersangka dalam kasus ini, termasuk Harvey, Mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), dan Helena Lim, yang dikenal sebagai tokoh kaya raya dari Pantai Indah Kapuk (PIK).
Berdasarkan perhitungan ahli lingkungan dari IPB, Bambang Hero Saharjo, kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun. Sementara nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan lebih lanjut.(AD)