MEDIA NUCA – Mahkamah Agung (MA) baru saja mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Umum (Ketum) Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, terhadap ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.
“Kabul permohonan HUM,” demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA, Kamis (30/5/2024).
Pasal tersebut mengatur syarat usia calon kepala daerah.
Gugatan terhadap ketentuan pasal tersebut terregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohon mengajukan gugatan agar batas minimal usia calon kepala daerah dihitung tidak pada saat penetapan pasangan calon (Paslon), melainkan saat pelantikan.
Tak butuh waktu lama, hanya dalam tiga hari MA sudah mengabulkan gugatan tersebut melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada (29/5/2024).
Semula, PKPU mengatur bahwa usia bakal calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan calon tersebut sebagai kandidat yang akan berlaga di Pilkada serentak 2024.
Melalui Putusan MA yang baru, ketentuan itu diubah, yakni bahwa batas usia minimal bakal calon kepala daerah dihitung tidak saat penetapan paslon, tetapi pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Putusan MA tersebut memungkinkan seseorang yang belum berusia 30 tahun saat penetapan, tetapi pada saat pelantikan ia sudah berusia 30 tahun, lolos pencalonan menjadi kepala daerah.
Putusan tersebut langsung kelihatan menguntungkan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang diisukan akan bertarung di perebutan kursi gubernur di pilkada serentak tahun ini, meskipun baru genap berusia 30 tahun sesaat sebelum jadwal pelantikan Kepala Daerah tahun 2024.
Diketahui, berdasarkan jadwal Pilkada yang rilis KPU semula, Pendaftaran Pasangan Calon dilakukan mulai Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Kamis, 29 Agustus 2024. Lalu, Penetapan Pasangan Calon mulai Selasa, 22 September 2024 sampai Sabtu, 22 September 2024.
Lebih lanjut, jadwal rekapitulasi KPU akan dilakukan paling lambat pada 16 Desember 2024. Ditambah rentang gugatan di Mahkamah Konstitusi selama 14 hari, maka pelantikan kemungkinan dijadwalkan di akhir Desember, meskipun pemerintah belum menetapkan jadwal pasti terkait pelantikan itu.
Jadi hingga tanggal pelantikan tiba, Kaesang akan telah berusia 30 tahun sebelum jadwal pelantikan kepala daerah dilakukan sebab Kaesang sendiri baru akan genap 30 tahun pada 25 Desember tahun ini (kelahiran 1994).
Artinya, saat penetapan calon kepala daerah, usia Kaesang masih 29 tahun, alias belum memenuhi syarat, tetapi sudah 30 tahun sebelum jadwal pelantikan, persis seperti bunyi ketentuan dalam Putusan MA yang baru.