MEDIA NUCAโ Tahun 2019 silam merupakan peristiwa bersejarah untuk rakyat seluruh dunia. Di mana, tahun tersebut merupakan kali pertama lahirnya corona virus alias covid-19. Namun, fenomena itu tak menutup kasus viral lainnya. Tak terkecuali di tanah air. Khususnya di Pekanbaru, Riau.
Kala itu, Pekanbaru dihebohkan dengan kasus penggeledahan rumah pengusaha terkenal bernama Dedi Handoko (DH) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Tanjung Uban, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
Komisi antirasuah melakukan penggeledahan tepatnya pada Kamis (28/11/2019) sekira pukul 10.00 hingga 21.30 WIB. Hal tersebut kala itu dibenarkan oleh Kuasa Hukum Dedi Handoko bernama Eva Nora.
Bahkan Eva Nora kala itu secara terang benderang mengaku bahwa KPK menyita sejumlah dokumen. Menurut Eva, KPK menyita 21 dokumen dari rumah tersebut.
โAda satu lembar kertas ada situ Kampar, Pekanbaru proyek ini. Jadi kayak kertas dikasih oranglah. Biasa pengusaha itu, ini loh proyeknya, jumlahnya kan tak ingat di kepala. Biasanya nominalnya sekian, bersihnya sekian, nggak ada tanda tangan, nggak ada apa-apa itu yang saya bilang tidak bisa dibuktikan secara hukum, siapa yang kasih juga nggak tahu,โ kata Eva keesokan harinya pada Jumat (29/11/2019).
Namun bukan tanpa alasan KPK geledah rumah itu. Ternyata, mempunyai kaitannya dengan kasus dugaan suap Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
KPK menetapkan Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar.
โTersangka AMU (Amril Mukminin) diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp 5,6 miliar baik sebelum maupun saat menjadi Bupati Bengkalis,โ kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/5).
Syarif mengatakan proyek jalan yang dimaksud itu terdiri dari 6 paket pekerjaan pada tahun 2012 dengan total anggaran Rp 537,33 miliar.
Amril diduga sempat menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019. Amril disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas kasus ini, Amril divonis bersalah oleh pengadilan dengan hukuman penjara 6 tahun. Namun oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dikurangi menjadi empat tahun penjara ditambah denda Rp. 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Lalu, 7 September 2022, Amril resmi bebas bersyarat setelah menjalani kurungan 2,5 tahun di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Bebas bersyarat tersebut karena dinilai telah memenuhi syarat substantif maupun administratif, di antaranya telah menjalani 2/3 dari hukuman pokoknya.
Pihak Terlibat
Sejumlah pihak terlihat dalam kasus ini. Bahkan KPK kala itu memeriksa Ketua DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan Eet. Kemudian KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap DH. Namun DH yang dipanggil pada Jumat (20/3/2020) memilih mangkir. โTidak hadir,โ kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
DH saat itu diagendakan memberikan keterangan terkait dugaan suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Namun hingga sore, tak kunjung datang ke Gedung Merah Putih KPK.
Ali mengatakan, pemanggilan DH untuk melengkapi berkas perkara Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin. โUntuk tersangka AMU,โ kata Ali.
Sejak saat itu, DH tak disentuh lagi oleh lembaga yang pernah dipimpin oleh Firli Bahuri itu. Padahal sudah berjalan empat tahun. Akankah KPK akan kembali membuka keran penyelidikan?