Home » Praktik Jual Beli Pulau Kian Marak, BRIN: “200 Pulau Sudah Diprivatisasi Per 2023”

Praktik Jual Beli Pulau Kian Marak, BRIN: “200 Pulau Sudah Diprivatisasi Per 2023”

by Media Nuca

MEDIA NUCA – Selain dikenal paling majemuk dari segi budaya, adat istiadat, bahasa dan seterusnya, Indonesia juga dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.

Jumlah pulau di nusantara mencapai 17.000 pulau dengan 7.000 di antaranya berpenghuni. Itu artinya, negara kita memiliki sekitar 10.000 pulau-pulau kecil tak berpenghuni.

Celakanya, angka itu bagi masyarakat biasa hanyalah aset negeri yang dibanggakan, tetapi terlalu muluk untuk diawasi atau diperhatikan.

Kesempatan untuk mengakses aset negeri itu hanya terbuka bagi mereka yang memiliki jabatan tertentu, atau orang-orang berduit.

Baru-baru ini, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap maraknya praktek privatisasi dan jual beli sejumlah pulau kecil di Indonesia yang luput dari pengawasan masyarakat.

Kepala Pusat Riset Politik BRIN, Athiqah Nur Alami, mengatakan bahwa per tahun 2023, tercatat lebih dari 200 pulau telah diprivatisasi dan diperjualbelikan. Data tersebut dia peroleh dari sejumlah organisasi nirlaba.

“Sebanyak 200 pulau tersebut paling banyak di DKI Jakarta dan Maluku Utara,” ujar Athiqah kepada media di Jakarta, Senin (15/7/2024).

Selain masalah privatisasi pulau, Athiqah juga menyoroti dampak negatif dari industri ekstraktif di pulau-pulau kecil bagi masyarakat sekitar.

Dia mengatakan, kegiatan industri ekstraktif bisa menyebabkan pulau-pulau kecil tenggelam. Hal ini memperlihatkan kerentanan wilayah pesisir akibat bisnis ekstraktif yang sifatnya tidak hanya ekologis, tapi juga sosial, ekonomi, dan budaya.

Industri ekstraktif yang dimaksud misalnya pertambangan, eksplorasi minyak dan gas, serta penangkapan ikan besar-besaran bagi masyarakat pulau-pulau kecil dan pesisir di Indonesia.

Untuk itu Athiqah mengingatkan para pemangku kepentingan agar kembali merefleksi berbagai peraturan yang ada sebelum memutuskan sebuah tindakan. Regulasi menurutnya mesti bertujuan untuk melindungi konservasi, merehabilitasi, dan sebagainya.

“Pada regulasi tersebut pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia mestinya bertujuan untuk melindungi konservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya alam, serta sistem ekologi secara berkelanjutan,” ucap Athiqah.

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts