Home » Kerusuhan di Gedung DPR/MPR: Polisi Tahan 50 Demonstran dalam Aksi Penolakan UU Pilkada

Kerusuhan di Gedung DPR/MPR: Polisi Tahan 50 Demonstran dalam Aksi Penolakan UU Pilkada

by Media Nuca

MEDIA NUCA — Sekitar 50 pengunjuk rasa ditahan oleh pihak kepolisian dalam aksi penolakan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang berlangsung di Gedung DPR/MPR Jakarta Pusat pada Kamis malam (22/8/2024).

Penangkapan ini terjadi setelah massa yang melakukan demonstrasi dibubarkan paksa oleh aparat.

Adian, yang mengunjungi Polda Metro Jaya untuk memastikan jumlah dan kondisi para demonstran yang ditangkap, menyatakan pentingnya verifikasi data dan kondisi mereka.

“Kami mau cek datanya dulu sekaligus mau cek kondisi mereka. Menurut saya, itu penting ya,” ujarnya di Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari kompas.com.

Aksi penolakan revisi UU Pilkada memanas ketika polisi mulai membubarkan demonstrasi dengan water canon dan gas air mata. Pengunjuk rasa yang masih bertahan di gerbang utama DPR/MPR langsung mundur dan berlarian untuk menyelamatkan diri.

Mobil pengurai massa dan pasukan polisi bermotor kemudian menyisir area demonstrasi hingga ke Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat.

Polisi juga menggunakan pengeras suara untuk meminta pengunjuk rasa meninggalkan kawasan Gedung DPR/MPR. Hingga berita ini ditulis, situasi di Jalan Gatot Soebroto dan Gerbang Pemuda terpantau lenggang, dengan kendaraan belum diizinkan melintas.

Aksi demonstrasi ini menyoroti ketegangan terkait revisi UU Pilkada dan perlunya penegakan hukum yang adil dalam proses demonstrasi.

Keberadaan aparat keamanan yang ketat di lokasi aksi mencerminkan upaya pihak berwenang untuk menjaga ketertiban umum.(AD)

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts