MEDIA NUCA โ Pada tanggal 16 September 2023 mendatang, pemerintah akan membuka pintu bagi tenaga honorer untuk meraih masa depan yang lebih baik melalui penandatanganan RUU ASN yang lama dinantikan.
RUU ini membawa perubahan signifikan dalam kebijakan kepegawaian, memberikan harapan baru bagi para tenaga honorer di berbagai sektor.
Setelah melewati penantian yang panjang, beberapa kebijakan yang berpihak pada tenaga honorer akhirnya akan resmi disahkan oleh pemerintah melalui RUU ASN.
Keputusan ini menjadi titik balik penting, mengakui pentingnya mengatasi masalah ketidakpastian status kepegawaian yang selama ini dialami oleh tenaga honorer.
Salah satu opsi yang tersedia bagi tenaga honorer untuk meningkatkan nasibnya adalah dengan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023. Langkah ini dianggap sebagai peluang emas untuk mengubah status kepegawaian mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pendaftaran CPNS 2023 membuka kesempatan bagi ribuan tenaga honorer dengan menyediakan kuota sebanyak 28.903 untuk formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 543.593 untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Total keseluruhan formasi yang tersedia mencapai 572.496.
Penting untuk dicatat bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus kepada enam kategori tenaga honorer yang selama ini menghadapi kesulitan dalam memperoleh kepastian status kepegawaian. Bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, administrasi, fungsional, dan pertanian menjadi fokus utama dalam pemberian prioritas ini.
Sebanyak 80 persen dari kuota rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 dialokasikan untuk tenaga non-ASN atau honorer yang telah lama berdedikasi. Sementara 20 persen tersisa diberikan kepada pelamar umum yang berharap dapat bergabung dengan instansi pemerintah, mendorong semakin banyak individu untuk meraih kesempatan baru sebagai bagian dari aparatur sipil negara.
Meskipun proses pengangkatan PNS pada tahun 2023 tidak melibatkan ujian yang rumit, batasan usia tetap menjadi pertimbangan penting. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan batas usia honorer berdasarkan masa kerja yang terus menerus:
- Batas usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun.
- Batas usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun.
- Batas usia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5-10 tahun, atau usia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun.
Para tenaga honorer yang memenuhi persyaratan ini memiliki kesempatan emas untuk meningkatkan status kepegawaian mereka. Ini adalah langkah monumental dalam memperbaiki nasib mereka, sekaligus membawa harapan baru bagi masa depan yang lebih stabil dan sejahtera. Dengan adanya RUU ASN dan peluang seleksi CPNS 2023, masa depan tenaga honorer di Indonesia nampak lebih cerah. (AD)