MEDIA NUCA – Perihal rencana pemeriksaan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD ikut berkomentar.
Mahfud terutama menanggapi isu politisasi hukum dalam kasus ini mengingat Muhaimin Iskandar baru-baru diumumkan sebagai bacawapres Anies Baswedan usungan Partai Nasdem dan PKB.
Diketahui, Muhaimin akan diperiksa terkait tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia di Kementerian Ketenagakerjaan saat Muhaimin menjabat sebagai menteri ketenagakerjaan.
Perihal, apakah hal itu merupakan politisasi hukum atau tidak, Mahfud memberikan tanggapannya kepada wartawan ketika ditemui di sela KTT ke-43 ASEAN di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” katanya.
Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, Mahfud meyakini bahwa tindakan tersebut merupakan permintaan keterangan biasa terhadap kasus yang sudah lama berproses.
Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung.
Mahfud lantas bercerita bahwa dirinya pernah dipanggil KPK ketika mantan ketua MK Akil Mochtar terkena OTT. Kapasitas Mahfud saat itu ialah sebagai mantan ketua MK.
“Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan Sdr AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya?,” ujar Mahfud menguraikan.
“Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu, saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tandatangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, menurut Mahfud, Muhaimin hanya akan dimintai keterangan seperti itu. Tujuannya untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang.