Home » Maklumat Juanda Kembali Nyatakan sikap, Putusan MKMK Dinilai Tidak Maksimal

Maklumat Juanda Kembali Nyatakan sikap, Putusan MKMK Dinilai Tidak Maksimal

by Media Nuca

MEDIA NUCA – Sejumlah besar aktivis, akademisi, mahasiswa, mantan pejabat, lembaga dan organisasi non pemerintah dan masyarakat sipil lain yang tergabung dalam Maklumat Juanda kembali melayangkan pernyataan terkait putusan MKMK atas perkara pelanggaran etik terhadap keenam hakim Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya putusan terhadap eks Ketua MK, Anwar Usman.

Dalam rilis yang turun pada, Rabu (08/11/2023) itu, Maklumat Juanda menilai putusan MKMK terhadap mantan Ketua MK, Anwar Usman, yang terbukti melanggar etik berat, belum sepenuhnya dapat memulihkan kewibawaan lembaga tersebut.

Dalam pernyataan tertulis tersebut juga disampaikan keresahan kelompok ini terhadap potensi kecurangan yang mungkin terjadi apabila terjadi sengketa pada pemilu presiden dan legislatif tahun 2024 mendatang tanpa adanya jaminan kejujuran dan netralitas hakim.

“Rakyat berharap adanya wasit yang berwibawa, netral, imparsial, memegang teguh etika sebagai hakim dan hanya tunduk pada konstitusi,” lanjut pernyataan tersebut.

Maklumat Juanda menilai masih adanya Anwar Usman dalam tubuh MK akan terus menerus menjadi batu sandungan bagi pemulihan martabat dan independensi Mahkamah Konstitusi, apalagi setelah ipar Jokowi itu kehilangan legitimasi etis usai dinyatakan bersalah dan melanggat etik berat melalui putusan MKMK dua hari lalu.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Maklumat Juanda yang muncul sebagai protes atas intervensi politik dari penguasa terhadap Mahkamah Konstitusi dan ditandatangani oleh 334 guru besar, dosen, agamawan, budayawan, mantan duta besar, mantan menteri, mantan komisioner pemberantasan korupsi, atlet nasional, pengacara, wartawan, tokoh pendidikan, dan sebagainya menuntut tiga hal sebagai berikut.

  • Mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari Mahkamah Konstitusi. Ia telah tercela sebagai hakim. Pengunduran diri adalah manifestasi dari penghormatan atas amanat Reformasi 1998 yang berkaitan dengan etika kehidupan berbangsa dan penyelenggaraan negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pengunduran diri adalah bagian dari sebagian upaya untuk memperbaiki martabat dan kemandirian Mahkamah yang pernah ia pimpin, dan etika kehakiman.
  • Mendesak Mahkamah Konstitusi segera menyidangkan permohonan uji formil atas Putusan MK Nomor 90 tahun 2023 dan permohonan uji materil pasal tentang batas usia yang telah mendapat tafsiran baru, yakni permohonan nomor 141 tahun 2023. Persidangan ini harus berpijak dari putusan MKMK yang menyimpulkan adanya pelanggaran etik berat atas cara pengambilan putusan tersebut. Persidangan atas peninjauan “Putusan 90” harus dilakukan segera demi kepastian hukum penyelenggaraan pemilihan presiden 2024.
  • Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengajukan hak interpelasi dan hak angket demi menguak dugaan kuat adanya intervensi penyelenggaran negara di lembaga eksekutif atas lembaga yudikatif, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi adalah tempat yang harus dihormati bagi terpeliharanya konstitusi kita. Ia harus diisi orang-orang terhormat dan berintegritas moral yang tinggi. Tak ada tempat bagi orang-orang tercela.

Pernyataan tersebut ditutup dengan desakan agar ke depan Mahkamah lebih serius mempertimbangkan rekam jejak, kapasitas, dan integritas moral dalam memilih ketua Mahkamah. (PA)

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts