MEDIA NUCA โ Kecelakaan maut melibatkan sebuah truk bermuatan galon terjadi di Jalan Umum Km 24-25, Jurusan Arah Pematangsiantar menuju Pematangraya, tepatnya di Dusun Bulu Pange, Kelurahan Merek Raya, Kecamatan Raya, Simalungun, Sumatera Utara, pada Rabu (24/01/2024).
Diduga, kecelakaan tersebut disebabkan oleh rem blong pada truk Fuso yang datang dari arah Saribudolok menuju Pematangsiantar. Truk tersebut menabrak sejumlah mobil dan sepeda motor yang berada di depannya, serta beberapa kendaraan yang terparkir di pinggir jalan.
Akibatnya, 6 orang tewas dan 5 lainnya mengalami luka-luka, dievakuasi ke RSUD Tuan Rondahaim.
Dalam keterangan resminya, Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menegaskan bahwa seluruh korban kecelakaan tersebut akan mendapatkan jaminan sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, ahli waris korban yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara korban luka-luka akan mendapatkan jaminan biaya rawatan maksimal sebesar Rp20 juta, yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Dewi Aryani Suzana menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas kejadian ini, โKami menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan.โ
Lebih lanjut, Dewi mengingatkan bahwa santunan yang diberikan merupakan bentuk perlindungan dasar yang menunjukkan kehadiran negara terhadap masyarakat. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat dan pengguna jalan raya untuk senantiasa waspada dan menaati aturan lalu lintas.
โKeselamatan adalah prioritas utama, oleh karena itu penting bagi kita semua untuk selalu memastikan kelaikkan kendaraan sebelum digunakan, serta menjaga kedisiplinan berlalu lintas,โ tambah Dewi Aryani Suzana.(AD)