MEDIA NUCA – Eks Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) 2023, Melki Sedek Huang mengajukan surat keberatan dan permohonan pemeriksaan ulang terhadap Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 yang menyatakan dirinya bersalah dalam kasus kekerasan seksual sesuai rekomendasi Satgas PPKS UI pada (29/1) lalu.
Dalam surat keputusan Rektor UI tersebut, selain dinyatakan bersalah, Melki juga diberi sanksi administratif, yakni diskors selama satu semester dan diwajibkan mengikuti penyuluhan seksual di kampus.
Keberatan atas keputusan tersebut, Melki melayangkan surat permohonan pemeriksaan ulang yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) pada, Selasa (6/2).
“Saya sudah susun Surat Permohonan Pemeriksaan Ulang yang ditujukan ke Dirjen Dikti hari ini, berisikan kejanggalan-kejanggalan yang saya alami selama proses investigasinya,” kata Melki dalam pesan WhatsApp yang diterima medianuca.com.
Melki melalui pernyataannya yang terbaru yang diterima medianuca.com membantah isi keputusan Rektor UI tersebut.
“Saya ingin kabarkan pada abang, mbak, dan kawan-kawan semua bahwa tuduhan-tuduhan itu tidak benar, dan saya sedang melalui proses legal lagi untuk banding dan membuktikan itu,” tulisnya.
Dalam salinan Surat Keberatan dan Pengajuan Pemeriksaan Ulang yang diterima medianuca.com, Melki mengajukan tiga poin yang melatarbelakangi surat keberatan dan permohonan pemeriksaan ulang terkait kasus tersebut.
Pertama, transparansi. Melki mengaku hanya dipanggil sekali oleh Satgas PPKS UI untuk dimintai keterangan dan sampai keputusan itu keluar, ia tidak dimintai keterangan apa pun lagi dan tidak mengetahui proses investigasi selanjutnya atas kasus tersebut.
Kedua, terdapat kejanggalan. Eks Ketua BEM UI itu mengaku setelah dirinya dipanggil pertama kali pada 22 Desember 2023 lalu, dia tidak diberi kesempatan lagi untuk menyampaikan bukti-bukti terkait demi terangnya penanganan kasus tersebut.
Ia mengaku mengerti sensitivitas kasus yang menimpanya dan kerahasiaan terhadap identitas korban, tetapi ia mempertanyakan hak yang sama yang tidak ia dapatkan sebagai tertuduh, dalam hal ini nama baik dan keadilan.
Ketiga, upaya lanjutan. Melki memakai haknya untuk mengajukan permohonan pemeriksaan ulang sesuai bunyi diktum ketujuh dalam Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024, bahwa tertuduh dipersilakan mengajukan permintaan pemeriksaan ulang paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya Keputusan Rektor UI tersebut jika Keputusan tersebut dianggap tidak adil, sebagaimana juga tertulis dalam Pasal 51 ayat (1) Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Pemuda kelahiran Pontianak ini lantas memohon dukungan atas upaya yang ia lakukan ini demi tersingkapnya kebenaran.
“Mohon doanya ya abang, mbak, dan kawan-kawan semua semoga perjuangannya dikuatkan dan semoga kebenaran menemukan jalannya. Terima kasih,” tulisnya.