MEDIA NUCA โ Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan RI, berhasil mengamankan seorang buron dari Kejaksaan Negeri Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2024, sekitar pukul 15.57 Wita, di Perumahan Angin Mammiri Residence Blok B3/17-18 Kelurahan Karunrung Kecamatan Rappocini Kota Makassar.
Buronan yang berhasil diamankan adalah seorang lelaki bernama Andi Awaluddin Buchri. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana penipuan terkait investasi bodong โTrading Forex,โ yang menyebabkan korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.141.900.000,00 (satu miliar seratus empat puluh satu juta Sembilan ratus ribu rupiah).
Terpidana Andi Awaluddin Buchri sebelumnya telah divonis bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan menjalani hukuman penjara selama 1 (satu) tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tingkat Kasasi Nomor 680 K/Pid/2021 tanggal 02 Agustus 2021.
Meskipun sudah diundang tiga kali untuk pelaksanaan eksekusi, terpidana Andi Awaluddin Buchri mengabaikan undangan tersebut, menyulitkan Jaksa Penuntut Umum.
Akibatnya, Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang kemudian menetapkannya sebagai Buronan Kejaksaan RI.
Terpidana Andi Awaluddin Buchri telah menjadi buronan Kejaksaan Negeri Makassar selama lebih dari 2 tahun 2 bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.
Setelah mengetahui perkaranya terbukti bersalah, terpidana melarikan diri dan berpindah-pindah tempat di beberapa kota di Sulawesi Selatan untuk bersembunyi.
Dengan perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan terpidana di Perumahan Angin Mammiri Residence Blok B3/17-18 Kelurahan Karunrung Kecamatan Rappocini Kota Makassar.
Buronan ini kemudian diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, meminta kepada seluruh jajarannya untuk terus memonitor dan segera mengamankan buronan lainnya guna menjaga kepastian hukum.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena โtidak ada tempat yang aman bagi para buronan.โ(AD)