Home ยป Diberhentikan dari TNI, Prabowo Dapat Gelar Jenderal Kehormatan dari Jokowi

Diberhentikan dari TNI, Prabowo Dapat Gelar Jenderal Kehormatan dari Jokowi

by Media Nuca

MEDIA NUCA โ€“ Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggelar acara penganugerahan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto pada, Rabu (28/2).

Acara ini dilangsungkan saat rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Juru Bicara Menhan RI, Dahnil Ahzar Simanjuntak menyebut bahwa pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa kepada Prabowo tersebut didasarkan pada kontribusinya bagi kemajuan TNI dan pertahanan Indonesia.

โ€œPemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan. Oleh sebab itu, Pak Prabowo diputuskan, diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan (pangkat) jenderal penuh,โ€ kata Dahnil di Jakarta, Selasa (27/2).

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, tanda kehormatan merupakan penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang, institusi pemerintah, kesatuan, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Selanjutnya, setiap penerima gelar, tanda jasa, dan/atau tanda kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara. Penghormatan dan penghargaan bagi yang masih hidup dapat berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa, pemberian sejumlah uang sekaligus atau secara berkala, dan/atau hak protokol dalam acara resmi serta kenegaraan.

Dengan penganugerahan pangkat Jenderal Kehormatan tersebut Prabowo Subianto juga melengkapi pangkat militernya sebagai Jenderal Bintang empat setelah mantan Jenderal Kopassus tersebut diberhentikan dari kesatuan TNI dalam status berpangkat Jenderal (Pun) Bintang Tiga.

Prabowo Subianto keluar dari kedinasan setelah diberhentikan sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998.

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts